Berita Nasional

Sopir Tewas Diamuk Massa Gegara Pengendara Motor Asal Teriak Maling

Sopir Toyota Avanza tewas akibat dikeroyok massa. Selain sopir mobil, penumpangnya MS (33) juga menjadi korban.

Editor: taryono
TribunBali
Ilustrasi pengeroyokan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sopir Toyota Avanza tewas akibat dikeroyok massa.

Korban berinisial RAN (38) jadi korban Main Hakim Sendiri.

TKP di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu (14/3/2021).

Selain sopir mobil, penumpangnya MS (33) juga menjadi korban.

Baca juga: Arumi Bachsin Ngaku Pernah Berselingkuh, Emil Dardak Terkejut

Baca juga: Isak Tangis Istri Anton Medan di Samping Jenazah Suami

Kedua korban dianiaya massa karena dituduh sebagai maling.

"Peristiwa berawal dari Avanza yang dikemudikan RAN menyenggol sepeda motor," kata Kapolsek 2x11 Enam Lingkung AKP Nasirwan yang dihubungi Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Saat kejadian, sopir Avanza sempat turun melihat pengendara sepeda motor itu.

Namun, tak berapa lama kemudian dia kembali ke mobil dan melanjutkan perjalanan.

Menurut Nasirwan, pengendara sepeda motor itu lalu meneriaki sopir Avanza tersebut maling.

"Diteriaki maling, sopir Avanza itu kabur dan dikejar massa. Sempat kabur beberapa kilometer," kata Nasirwan.

Mobil Avanza itu akhirnya berhenti setelah menabrak pembatas jalan.

Saat itu, massa yang mengejar mengeroyok RAN dan MS yang tidak berdaya akibat telah mengalami kecelakaan menabrak pembatas jalan itu.

"Tubuh korban dipukul dan diinjak-injak," kata Nasirwan.

Kemudian, tubuh korban dilempar ke selokan sebelum polisi datang.

"Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan luka berat di sekujur tubuh. RAN akhirnya meninggal dunia, sedangkan MS masih dirawat di rumah sakit," kata Nasirwan.

Setelah kejadian, polisi berhasil menangkap 4 pelaku dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Empat tersangka tersebut adalah JE (27), MR (18), AG (17) dan J (18).

Saat ini mereka sudah ditahan di Mapolsek 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman.

"Kita sudah mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan penganiayaan itu. Saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Nasirwan.

Nasirwan mengatakan, empat tersangka tersebut berperan sebagai orang yang melakukan pemukulan ke korban.

Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Menurut Nasirwan, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah.

SUMBER: kOMPAS.COM

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved