Ramadan 2021
Apakah Menangis Batalkan Puasa?
Menangis pada saat berpuasa seringkali dipertanyakan hukumnya. Berikut penjelasan mengenai hukum apakah menangis batalkan puasa
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Riyo Pratama
Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan."
Lebih lanjut, dalam kitab Matnu Abi Syuja' juga dijelaskan bahwa menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa.
Hal-hal yang dapat membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni:
1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja
Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.
Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.
Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.
Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.
2. Memasukkan benda ke dalam salah satu jalan
Yang dimaksud jalan pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur.
Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.
Maka, sebaiknya melakukan hal itu setelah berbuka puasa atau saat sahur.
3. Muntah secara disengaja
Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah.
Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah, seperti dalam hadis berikut: Rasulullah bersabda: "Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya," (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).