Lampung Selatan
Pemkab Lamsel Bebaskan PBB Warga Kurang Mampu
Pemkab Lampung Selatan kembali melanjutkan kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan untuk masyarakat golongan ekonomi kecil.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali melanjutkan kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan untuk masyarakat golongan ekonomi kecil. Kebijakan ini merupakan kebijakan lanjutan stimulus bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Untuk tahun 2020 lalu, kebijakan pembebasan PBB bagi masyarakat kurang mampu ini diperuntukan bagi 292.546 rakyat kecil.
"Kebijakan pembebasan PBB untuk masyarakat ekonomi kecil dengan besaran pajak Rp 0- Rp 30 ribu akan kita lanjutkan tahun ini," terang Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, Kamis (18/3).
Thamrin mengatakan, saat ini pemerintah daerah masih melakukan pembahasan untuk recofusing anggaran tahun 2021. Karena, lanjutnya, akan ada alokasi anggaran sebesar 8 persen dari DAU dan DBH yang dialokasikan untuk penanganan dampak Covid-19. Adapun besarannya mencapai Rp75 miliar.
Baca juga: Pengelola Pantai Ketang Harap Pemkab Lamsel Pasang Lampu Jalan
Saat disinggung, berkurangnya kemampuan keuangan daerah untuk kegiatan pembangunan dampak recofusing ini, dirinya mengatakan, langkah recofusing ini lebih diutamakan pada efesiensi pada belanja rutin/pegawai. Seperti pada perjalanan dinas.
Pemerintah daerah, lanjutnya, juga akan mengupayakan peningkatan pendapatan daerah. Meski akan ada pengurangan penerimaan dari kebijakan pembebasan pajak PBB bagi masyarakat ekonomi rendah.
Baca juga: Awak Media di Lampung Selatan Divaksin Covid-19 Tahap II
Begitu juga dengan optimasi pajak hotel dan restoran yang juga menurun akibat dampak dari Covid-19 berimbas pada penurunan jumlah hunian hotel dan menurunnya omzet restoran.
"Tetap akan kita upayakan mencari sumber-sumber pendanaan untuk bisa mengoptimalkan pembangunan. Terutama untuk infrastruktur publik yang memang sangat vital dan segera perlu ada penanganan," ujar Thamrin.(ded)