Bandar Lampung

Sasar Tempat Tongkrongan Malam di Bandar Lampung, Puluhan Muda-mudi Terjaring Razia Prokes

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, setidaknya terdapat tiga lokasi tongkrongan yang ditertibkan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Satgas Covid-19 Bandar Lampung
Puluhan muda-mudi yang terjaring razia. Sasar Tempat Tongkrongan Malam di Bandar Lampung, Puluhan Muda-mudi Terjaring Razia Prokes 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Puluhan muda-mudi terjaring razia protokol kesehatan.

Razia dilakukan oleh tim patroli Satgas Covid-19 Bandar Lampung, Rabu (17/4/2021) malam dengan menyasar sejumlah tempat tongkrongan terbuka.

Dengan tujuan, masih dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 di Bandar Lampung.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, setidaknya terdapat tiga lokasi tongkrongan yang ditertibkan.

Baca juga: Viral Video Pria Tak Percaya Covid-19, Tolak Diberi Sanksi saat Razia Masker

Baca juga: Masih Pandemi, Wali Kota Eva Dwiana Imbau Masyarakat Patuhi Prokes di Sarana Olahraga Massal

"Ada dua tongkrongan club motor dan satu tongkrongan terbuka," kata Ahmad Nurizki, Kamis (18/3/2021).

Belum ada sanksi denda pada penertiban malam itu.

Meskipun, sanksi denda telah diatur secara legal di Kota Tapis Berseri.

"Sanksi yang diberikan masih bersifat polisional edukatif, yakni dengan pemberian push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya," jelas dia.

Untuk memberikan efek jera, penindakan push up dilakukan dengan melepas pakaian atas bagi pelanggar pria.

Selain karena berkerumun, penindakan juga diakibatkan karena sejumlah manusia dalam kelompok itu tidak bermasker.

Baca juga: BREAKING NEWS Tertunda 2 Pekan, Sidang Mustafa Kembali Digelar Hadirkan 5 Saksi

Baca juga: Kuliner Lampung, Nena Shop Jual Sambal Kemasan hingga Camilan Donat dengan Harga Terjangkau

"Ada 31 muda-mudi yang berkumpul dalam satu titik di area sekitar Stadion Pahoman,"

"Kemudian ada 24 muda-mudi club motor yang ditindak di Jalan Sultan Agung Bandar Lampung. Serta ada 25 pemuda club motor lain pada ruas jalan yang sama," sambung dia.

Masih membahas razia serupa, ia menyebut, pada razia malam itu, sebagian pelanggar protokol kesehatan justru berasal dari luar Kota Bandar Lampung.

Selain menyasar tongkrongan terbuka, penertiban dilakukan pada tempat-tempat usaha yang masih beroperasi di atas pukul 10 malam.

"Ada satu tempat karaoke dan satu angkringan kaki lima yang diberikan surat teguran," kata Ahmad Nurizki.

Ditegaskannya, tempat usaha dipersilahkan buka dengan memperhatikan ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

Yakni, pukul 9 malam untuk pasar dan toko modern, serta pukul 10 malam untuk penjaja makanan.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Baca juga berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved