Kabar Artis
Gabriella Larasati Diperiksa Selama 2 Jam Terkait Video Syur Mirip Dirinya
Simak berita Pemain sinetron Gabriella Larasati diperiksa penyidik selama dua jam.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Reni Ravita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Pemain sinetron Gabriella Larasati diperiksa penyidik selama dua jam.
Pemeriksaan itu terkait laporan tersebarnya video syur mirip dirinya.
Gabriella Larasati dicecar 33 pertanyaan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan kasus video syur itu sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Kronologi Cynthiara Alona Jadi Tersangka Dugaan Prostitusi Online
Baca juga: Nagita Slavina Salah Tebak Keinginan Rafathar, Raffi Ahmad: Jadi Empat?
"Saat ini perkara tersebut berdasarkan hasil dari informasi yang didapat penyidik sudah kami tingkatkan jadi proses penyidikan. Di mana hasil gelar perkara peredaran video tersebut ada tindak pidana di dalamnya," jelas Arsya di Mapolres Metro Jakarta Barat Kamis (18/3/2021).
Meski begitu status artis cantik ini masih sebagai saksi.

Gabriella diperiksa kembali oleh polisi sebagai pemenuhan barang bukti.
Ia dicecar sebanyak 33 pertanyaan.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Gabriella Larasati berlangsung selama dua jam.
Gabriella diperiksa dari pukul 15.30 WIB sampai pukul 17.30 WIB.
Baca juga: Mayangsari: Selingkuh Itu Sebagian dari Iman
Baca juga: Ririe Fairus Hapus Foto dengan Ayus Sabyan di Instagramnya
Gabriella Larasati dinilai sangat kooperatif dalam pemeriksaan tersebut oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Meski masih berstatus saksi, Arsya tidak menampik wanita 22 tahun itu dapat naik menjadi tersangka.
Pihak polisi masih mencari barang bukti yang kuat untuk melakukan gelar perkara sehingga kasus naik ke penyidikan.
Diketahui sebelumnya video asusila mirip Gabriella Larasati tersebar di media sosail.
Setelah video itu tersebar pihak kepolisian langsung mencari pelaku penyebar video tersebut.
Polisi akhirnya meringkus dua pelaku yakni NK dan MSA.
Keduanya ikut menyebarkan video syur tersebut di media social.
Alasan kedua pelaku menyebarkan video syur itu adalah demi keuntungan materi.
Video syur itu diperjual belikan di pasar gelap online.
Salah satu tersangka berinisial MSA merupakan residivis dengan kasus serupa.
MSA pernah dihukum Polda Metro Jawa Timur karena menyebarkan konten porno di websitenya.
Kali ini MSA kembali menyebar konten porno yang diduga mirip Gabriella Larasati.
Ia menyebarkan video tersebut secara berbayar di media social twitter.
Meski telah menangkap kedua pelaku, polisi masih mendalami keterkaitan Gabriella Larasati dalam video syur tersebut.
Kedua pelaku tersebut dijerat Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca juga: Aurel Hermansyah Berikan Kado Ulang Tahun Spesial Untuk Anang Hermansyah
Baca juga: Aldi Taher Pamer Centang Biru, Elly Sugigi Sebut Norak
( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )