Kabar Artis

Sidang Video Gisella Anastasia Ditunda, Absen Saksi dari Jaksa Jadi Penyebab

Saksi dari Jaksa tak hadir menyebabkan sidang kedua kasus video syur Gisella Anastasia resmi ditunda.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Riyo Pratama
Kanal YouTube Kompas TV
Ilustrasi. Gisella Anastasia 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sidang lanjutan kasus video syur Gisel Anastasia yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi ditunda.

Pasalnya, saksi dari Jaksa, yang merupakan anggota Polri yang melakukan penangkapan terhadap tersangka penyebar video syur mantan istri Gading Marten itu tak hadir.

Padahal rencananya, sidang yang dilakukan Selasa (16/3/2021) lalu itu beragendakan pembuktian pihak kepolisian terhadap surat dakwaannya.

"Hari ini adalah sidang pemeriksaan saksi yang kedua."

Baca juga: Gisella Anastasia Beri Kode Kemungkinan Balikan dengan Gading Marten

Baca juga: Artis Seksi Cynthiara Alona Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Ini Profilnya!

"Yang pertama kemarin tiga orang dari saksi pelapor, rencananya hari ini ada dua dari penyidik," kata kuasa hukum salah satu terdakwa, Andreas Nahot Silitonga saat dijumpai di PN Jakarta Selatan, Kawasan Ampera, Selasa (16/3/2021) yang dilansir dari Tribunnews.com.

"Tadi disampaikan JPU enggak datang dan berhalangan, jadi sidang ditunda," sambung Andreas.

Namun tidak diketahui alasan di balik absennya saksi dari Jaksa tersebut.

Andreas pun mengungkapkan bahwa kehadiran saksi itu sangat penting yang bisa membantu proses penegakan hukum.

"Ya, kehadiran saksi itu sangat penting untuk membantu proses penegakan hukum," tuturnya yang dikutip langsung dari kanal YouTube KapanLagi.com, Kamis (18/3/2021).

Dalam sidang tertutup itu, Andreas juga menyebutkan bahwa Gisel Anastasia dan Michael Nobu, pasangan yang terlibat dalam video berdurasi 19 detik belum dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Chika Waode Unggah Foto Bareng Pemain Ikatan Cinta, Sosok Glenca Chysara Jadi Sorotan

Baca juga: Artis Wulan Guritno Beri Jawaban Menohok saat Adilla Tak Hadir di Sidang Cerai Perdana

Meskipun begitu, berkas perkara atas nama Gisella Anastasia dan rekannya, Michael Yukinobu de Fretes, sudah masuk ke pengadilan.

"Tapi yang paling penting itu kan sebenarnya kehadiran Gisel," ujar Andreas.

Andreas sendiri mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui pasti kapan artis itu akan dijadwalkan pihak pengadilan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ada beberapa nama yang tercantum di berkas, tapi belum tentu semuanya dihadirkan."

Sidang lanjutan itu pun lanjutnya, rencananya akan kembali diadakan pada pekan depan, tepatnya pada Senin, 23 Maret mendatang.

Sementara itu pengacara terdakwa pelaku penyebar video berdurasi 19 detik itu, Roberto Sihotang saat dikonfirmasi secara terpisah oleh reporter Kompas.com, menginginkan kehadiran Gisel dan Nobu secara langsung.

"Dia (Gisel) inginnya hadir secara daring. Kalau saya harus meminta dia hadir di sini karena kita bicara efesiensi," ujar Roberto yang dilansir dari Kompas.com.

Diketahui pada Desember tahun lalu, nama Gisel Anastasia dan Michael Yokinobu ditetapkan sebagai tersangka akan kasus video asusila.

Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Sementara Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Namun karena ingin membuat jera, lantas Gisel pun mengusut pelaku penyebar video pribadinya tersebut.

Hingga akhirnya tertangkap dua tersangka, berisinisial PP dan MN.

Tak lama keduanya pun ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersengka atas kasus penyebaran konten pornografi yang melibatkan Gisel dan Nobu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kedua tersangka sengaja menyebarkan video tersebut demi menaikkan jumlah pengikut di media sosial.

"Tujuannya untuk menaikkan jumlah follower (di media sosial)," ujar Yusri, yang dilansir dari Kompas.com.

Kedua tersangka itu kemudian dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Baca juga: Ibunda Jessica Milla, Magdalena Jane bangga putrinya Diidolakan Kaesang Pangarep

Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )

Baca juga berita Gisella Anastasia lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved