Berita Nasional
Bawa Kartu Pers dan Ngaku Wartawan, Neno Warisman Dilarang Masuk di Ruang Sidang Rizieq Shihab
Hari ini, Sabtu 19 Maret 2021, Neno Warisman tampak hadir dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur .
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Hari ini, Sabtu 19 Maret 2021, Neno Warisman tampak hadir dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur .
Kehadirannya di PN Jakarta Timur untuk melakukan liputan.
Namun, dia tidak diizinkan masuk ke persidangan oleh petugas.
Baca juga: LIVE STREAMING Aksi 22 Mei di Jakarta, Fadli Zon Beri Pesan ke Polisi, Neno Warisman Pimpin Salawat
Baca juga: LIVE STREAMING Aksi Massa di Depan Bawaslu Rabu Malam, Ada Fadli Zon dan Neno Warisman
Baca juga: UPDATE Situasi Terkini Jakarta - Fadli Zon dan Neno Warisman Bergabung dengan Massa
Neno mengaku sebagai dewan redaksi dari Satu Indonesia News Network sembari memperlihatkan kartu persnya.
"Saya ke sini untuk meliput," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kedatangannya untuk perlakuan hukum yang lebih adil.
"Saya mendukung apa yang sudah konstitusi katakan. Jadi siapa pun dia, kalau perlakuan hukum itu, harusnya sama ya."
"Kasusnya mirip seperti Irjen Napoleon Bonaparte, Gisel, hukumnya sama, kasusnya juga sama. Tetapi terjadi perlakuan yang berbeda," imbuh dia.
Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat.
Agendanya membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.
Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.
Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Wartawan, Neno Warisman Datangi Sidang Rizieq Shihab, tapi Tertahan"
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Bawa Kartu Pers ke Sidang Rizieq Shihab, Neno Warisman Tak Boleh Masuk