Berita Nasional

Sepasang Kekasih Cibinong Ternyata Sudah Buat 26 Video Syur

Kasus video syur yang di viral di media sosial. Kedua pelaku ternyata sudah membuat 26 video syur.

Editor: taryono
Istimewa
adegan pemeran wanita gaun merah dalam video asusila di Bogor 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus video syur yang di viral di media sosial.

Terungkap fakta-fakta baru dari kasus tersebut.

Kedua pelaku ternyata sudah membuat 26 video syur.

Diketahui kedua pelaku berinisial RTM (31) dan PVT (30) telah ditangkap polisi.

Baca juga: Putri Delina, Anak Sule Bocorkan Cara Hadapi Toxic Relationship

Baca juga: Aurel Hermansyah Gelar Acara Siraman, Krisdayanti Pilih Syuting

Keduanya adalah pasangan kekasih.

Kini warga Cibinong, Kabupaten Bogor, itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, mereka terbukti membuat konten video dewasa untuk meraup keuntungan ekonomi.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pasangan kekasih itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman pidananya 12 tahun penjara," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Erdi Chaniago di Kantor Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (19/3/2021)

Viral di medsos

Terungkapnya kasus tersebut, kata Erdi, berawal dari sebuah video syur yang dibuat tersangka viral di media sosial.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tak lama kemudian, kedua pelaku diamankan di tempat kosnya yang berada di Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Mereka sepasang kekasih, hidup dalam satu rumah," ucap Erdi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya.

Video tersebut dibuat pelaku di salah satu kamar hotel di Kabupaten Bogor pada Jumat (12/3/2021).

Motifnya ekonomi

Para pelaku membuat konten asusila itu diketahui sudah lama.

Bahkan, hingga saat ini sudah ada 26 video yang telah diproduksi.

Video tersebut kemudian diunggah di salah satu situs dewasa untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Dijual secara per tayang istilahnya pay per view," ucapnya.

Dari konten yang diproduksinya itu, mereka mengaku mendapatkan uang hingga puluhan juta rupiah.

"Mengapa melakukan ini, karena faktor ekonomi, jadi mereka 26 episode yang sudah dilakukan adalah mereka sendiri, dengan berbagai macam tempat dan waktu yang berbeda," ucapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ponsel, akun member salah satu situs porno, kartu sim, dan sejumlah pakaian.

Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Farid Assifa, Abba Gabrillin

sumber: Kompas.com

Baca berita terkait lainnya di sini .

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved