Apa Itu
Apa Itu MK dan Apa Saja Wewenang MK?
Simak penjelasan mengenai apa itu MK dan informasi lain terkait MK serta perbedaanya dengan MA.
Penulis: Meli Yulyana | Editor: Virginia Swastika
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Salah satu lembaga tinggi negara yang sering kita dengar adalah MK.
Tahukah kamu apa itu MK dan apa saja wewenang MK? Samakah MK dan MA?
Simak penjelasan mengenai apa itu MK dan informasi lain terkait MK berikut ini.
MK adalah kepanjangan dari Mahkamah Konstitusi yang memiliki fungsi dan peran utama dalam menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum, dikutip dari lama mkri.id pada Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Apa Itu Pelestarian Lingkungan Hidup
Baca juga: Apa Itu Internet dan Tahapan Perkembangan Internet
Mengutip dari situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama serta terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang mana kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
3. Memutus pembubaran partai politik.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Wewenang dari Mahkamah Konstitusi tercantum dalam pasal 24C UUD 1945, yang berisi:
Baca juga: Apa Itu Teknologi Informasi dan Komunikasi
Baca juga: Apa Itu Rumput Laut dan Manfaat Rumput Laut
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum."
MK dibentuk dengan fungsi untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya.
Untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi, mekanisme yang disepakati adalah judicial review yang menjadi kewenangan MK.
Jika suatu undang-undang atau salah satu bagian daripadanya dinyatakan terbukti tidak selaras dengan konstitusi, maka produk hukum itu akan dibatalkan MK.
Sehingga semua produk hukum harus mengacu dan tak bolehbertentangan dengan konstitusi.
Melalu kewenangan judicial review ini, MK menjalankan fungsinya mengawal agar tidak lagi terdapat ketentuan hukum yang keluar dari koridor konstitusi.
Fungsi lanjutan selain judicial review, yaitu:
1. memutus sengketa antarlembaga negara.
2. Memutus pembubaran partai politik.
3. memutus sengketa hasil pemilu.
Fungsi lanjutan semacam itu memungkinkan tersedianya mekanisme untuk memutuskan berbagai persengketaan (antar lembaga negara) yang tidak dapat diselesaikan melalui proses peradilan biasa, seperti sengketa hasil pemilu, dan tuntutan pembubaran sesuatu partai politik.
Perkara-perkara semacam itu erat dengan hak dan kebebasan para warga negara dalam dinamika sistem politik demokratis yang dijamin oleh UUD.
Kemudian apa perbedaan MK dan MA? Simak keterangan berikut ini.
Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan dalam hal penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Mahkamah Agung atau MA merupakan pengadilan keadilan atau court of justice. Sedangkan Mahkamah Konstitusi atau MK lebih mengarah pada lembaga pengadilan hukum atau court of law.
Mengutip dari situs Mahkamah Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk melakukan uji materil atau menilai secara materiil perundangan di bawah undang-undang.
Uji materiil ini dilakukan dengan meninjau peraturan atau perundangan, apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi atau undang-undang.
Wewenang dari Mahkamah Agung tercantum dalam pasal 24A UUD 1945, yang berisi:
"Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang."
Nah sekarang sudah tahu bukan apa itu Mk dan apa saja wewenang MK, bahkan kmau juga tahu perbedaan MK dan MK.
Baca juga: Apa Itu Cerpen, Ciri-Ciri, Jenis, dan Karakteristiknya
Semoga artikel ini membantu. ( Tribunlampung.co.id / Meli Yulyana )