Kasus Suap Lampung Selatan

Agus BN Bantah Terima Uang Rp 500 Juta dari Syahroni: Saya Sudah Disumpah

Bantah terima uang Rp 500 juta, saksi Agus Bhakti Nugroho akui hanya terima uang Rp 10 juta dari terdakwa Syahroni.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Sejumlah saksi memberikan keterangan saksi pada sidang perkara suap fee proyek jilid II  Lampung Selatandi Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24/3/2021). Agus BN Bantah Terima Uang Rp 500 Juta dari Syahroni: Saya Sudah Disumpah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bantah terima uang Rp 500 juta, saksi Agus Bhakti Nugroho akui hanya terima uang Rp 10 juta dari terdakwa Syahroni.

Hal ini diungkapkan oleh Agus Bhakti Nugroho saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho dalam persidangan perkara suap fee proyek jilid II Lampung Selatan, Rabu (24/3/2021).

"Anda menerima Rp 2 sampai Rp 4 miliar, bisa dijelaskan bagaiamana penyerahannya?" sebut JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Jadi di kardus, tapi saya lupa," jawab Agus.

Baca juga: Tak Pernah Dicatat, Agus BN Terima Uang Miliaran Rupiah dari Terdakwa Syahroni

Baca juga: Jadi ATM Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Terdakwa Syahroni Kumpulkan Fee dari Rekanan

JPU Taufiq pun langsung membacakan BAP Agus beberapa waktu lalu, jika Agus telah menerima uang dari Syahroni untuk kepentingan Zainudin Hasan.

"15 April 2017 Rp 2 miliar di rumah Syahroni, lalu 22 Mei 2017 Rp 2 miliar 2017, tanggal 7 Juni 2017 Rp 3 miliar, tanggal 9 juli 2017 Rp 3 miliar lalu saya antara yang biasanya saya titipkan ke Sarjono," jelas JPU.

JPU pun menanyakan uang yang diterima oleh Agus dari Syahroni.

"Jumlahnya lupa, tapi setiap ngambil kalau gak Rp 5 juta ya Rp 10 juta," jawab Agus.

"Terus ini ada catatan Rp 500 juta?" tanya JPU.

"Itu untuk pak bupati, saya gak pernah ambil. Saya sudah disumpah," tandasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Bupati Nanang Ermanto Hadir dalam Persidangan Hermansyah Hamidi dan Syahroni

Baca juga: Senyum Wali Kota Eva Dwiana Mengembang Saat Disuntik Vaksin Covid-19 Tahap II: Tidak Terasa 

Terima Miliaran Rupiah

Tak pernah dicatat, saksi Agus Bhakti Nugroho terima uang miliaran rupiah dari terdakwa Syahroni.

Saksi Agus BN menyampaikan selama tahun 2016 hingga 2018 ia mengambil uang fee rekanan dari terdakwa Syahroni.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved