Kasus Suap Lampung Tengah
Raden Sugiri Sempat Berniat Robek Surat Persetujuan Pinjaman Rp 300 Miliar ke PT SMI
Pasalnya, Achmad Junaidi Sunardi yang saat itu menjabat Ketua DPRD Lampung Tengah tak mau meneken surat persetujuan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pinjaman dana Rp 300 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) nyaris tidak mendapat persetujuan dari DPRD Lampung Tengah.
Pasalnya, Achmad Junaidi Sunardi yang saat itu menjabat Ketua DPRD Lampung Tengah tak mau meneken surat persetujuan.
Situasi itu sempat membuat kesal Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Tengah Raden Sugiri.
Raden Sugiri mengaku sempat meradang hingga ingin merobek surat persetujuan pinjaman PT SMI.
Baca juga: Mustafa Sawer Rp 5 Miliar ke Anggota DPRD Lampung Tengah untuk Muluskan Pinjaman Rp 300 Miliar
Baca juga: Mustafa Pinjam Rp 2 Miliar ke Kerabatnya untuk Bayar Mahar ke PKB
Hal diungkapkan oleh Raden Sugiri dalam sidang perkara dugaan suap gratifikasi Bupati Lampung Tengah di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/3/2021).
"Jadi pada tanggal 13 April 2018, itu malam ketemunya, diminta menemani Pak Rusli (Rusliyanto) bertemu dengan Junaidi di Novotel," kata Raden Sugiri.
Raden mengaku awalnya tak mau menemani Rusliyanto untuk menemui Junaidi.
"Tapi ini perintah dari wakil Sinaga. Pas kami ke sana, ternyata Pak Junadi di DPD Golkar. Kami sempat nunggu. Tapi ternyata Pak Junaidi gak mau nemui," bebernya.
Raden mengaku sempat berniat merobek surat pernyataan persetujuan tersebut.
"Itu saking saya kesel. Tapi ditahan sama Pak Rusliyanto," tandasnya.
Sementara dalam kesaksiannya, Achmad Junaidi Sunardi membenarkan dirinya sempat enggan menandatangani surat tersebut.
Alasannya, belum ada penyerahan uang yang dijanjikan Mustafa.
"Ya karena belum memenuhi keuangan terkait uang persetujuan jumlahnya Rp 2 miliar, dan saya tahu dari Natalis," ujarnya.
Kendati demikian, Achmad mengaku menerima sejumlah uang untuk mengesahkan persetujuan itu.
Kasus Suap Lampung Tengah
Raden Sugiri
Mustafa
running news
Achmad Junaidi Sunardi
PT SMI
Tribunlampung.co.id
Bandar Lampung
Lampung Tengah
Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Kembali Masuk Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
KPK Terima Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara, JPU: Putusan Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 17,1 Miliar |
![]() |
---|
Jaksa KPK Pikir-pikir Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|