Advertorial
Rakor Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Se-Provinsi Lampung
Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Provinsi Lampung di Hotel Horison, Bandar Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Provinsi Lampung tentang tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris Tahun 2021, Hotel Horison, Bandar Lampung, Kamis (25/3/2021).
Majelis Pengawas Pusat Notaris Fardian mengatakan Majelis Pengawasan Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenanangan kewajiban untuk melaksanakan pembinaaan dan pengawasan terhadap Notaris.
"Dasar hukum pelaksanaan tugas Majelis Pengawas Notaris UU No 2 Tahun 2014 dan UU No 30 Tahun 2004. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021, tentang tata cara pengangkatan pemberhentian Notaris," kata Fardian.
"Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan Majelis Pengawasan Notaris. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 61 Tahun 2016 tentang penjatuhan sanksi Administratif terhadap Notaris. Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2004 tentang pedoman pelaksanaam tugas Majelis Pengawasan Notaris," sambungnya.
Fardian mengatakan pemerintah dalam hal ini Kementrian Hukum dan HAM kemudian diamanahkan dalam undang-undang membahas tentang jabatan Notaris.
"Dalam rangka pengawasan yang dilalukan Notaris sebagai pejabat negara yang diberikan kewenangan untuk pembuatan akte," kata Fardian
"Mereka harus melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada. Satu sisi Notaris harus memberikan pelayanan kepada masyarakat," sambungnya.
Fardian mengatakan sisi lainnya akte yang diterbitkan itu harus memberikan jaminan kepastian hukum dan bisa memberikan perlindungan hukum," sambungnya.
"Didalam rangka pembuatan akte harus disaksikan oleh Notaris. Ini yang harusnya kerap kita ingatkan. Jangan sampai yang bersangkutan tidak menghadap," kata Fardian
"Notaris harus melalukakan kerjanya secara profesional. Kemudian memberikan pelayanan kepada masyarakat. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat," sambungnya.
Fardian mengatakan subtansi pada akte itu harus jelas.
Ketua Ikatan Notaris Indonesia Lampung dan Wakil Ketua Majelis Kehormatan Zul April mengatakan undang-undang jabatan Notaris itu ada yang namanya Badan Pengawas Notaris
"Badan pengawas ini dari tingkat pusat, badan pengawas Wilayah, dan badan pengawas daerah. Seluruh Majelis ini berjumlah 9 orang," kata Zul.
"Tiga orang dari unsur birokrasi (pemerintahan), tiga orang dari organisasi (kecamatan di seluruh Indonesia). Tiga orang dari organisasi ini biasanya adalah ahli, dari akademisi," sambungnya.
Zul mengatakan pergantian antar waktu ini dilakukan karena satu anggota dari anggota MPD Kota Bandar Lampung yaitu Dr Faqih sekarang kesibukannya sebagai Dekan.
"Jadi beliau digantikan dari bidang Akademisi. Satu orang dari Lampung Utara karena di mutasi wilayah hukum dan Pemda setempat," kata Zul.
"Tugas Majelis Pengawas sesuai dengan UU Jabatan Notaris Nomor 15 Tahun 2020 untuk membina dan mengawasi Notaris dari Eksternal. Jadi kami diawasi bukan hanya dari unsur Notaris saja, tetapi pihak luar ada Majelis disitu," sambungnya.
Zul mengatakan kewenangan-kewenangan Notaris itu satu diantaranya melalukan pengawasan secara rutin terhadap protokol Notaris.
"Protokol Notaris yaitu bagaimana cara seorang Notaris menjalankan tugas jabatannya sebagai pejabat publik. Juga yang ada di pasal Nomor 15 Tahun 2020 Majelis Pengawasan ini bisa menerima pengaduan dari masyarakat," kata Zul.
"Apabila ada hal-hal yang dilakukan oleh Notaris yang merugikan masyarakat bisa melaporkan kepada Majelis Pengawas. Dapat dnilai dari Majeis Pengawas Daerah, dan nantinya akan ditelusuri seperti apa permasalahannya," sambungnya.
Zul mengatakan bahkan kewenangan dari Majelis Pengawas sampai di Majelis Pengawas Pusat mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi pemberhentian selama enam bulan.
"Pemberhentian selama enam bulan itu pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat. Yang memberhentikan adalah Menteri, namun rekomendasi dari Majelis Pengawas," kata Zul.
"Peran dan Fungsi Badan Pengawas tersebut sangat penting sekali. Supaya Notaris itu bisa menjalankan jabatannya juga menjankan sesuai ranahnya," sambungnya.
Zul mengatakan protokol Notaris merupakan pengadministrasian Notaris.
"Pengadministrasian Notaris itu akan meminta akte yang akan disimpan oleh Notaris tersebut. Karena itu merupakan dokumen Negara," kata Zul.
"Tahap ini juga memiliki ketentuan bahwa. Apabila Notaris tersebut pensiun atau pindah dan diatas 20 itu diserahkan kepada Majelis Pengawas. Majelis pengawas yang akan menyimpannya. Ini merupaka amanah undang-undang," sambungnya.
Saat acara rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Provinsi Lampung dilakukan pelantikan pergantian antar waktu.
Berdasarkan undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris.
Pelantikan dilakukan oleh Kepala Kemenkumham Lampung Danan Purnomo. Pelantikan PAW MPDN Kota Bandar Lampung M Wendy Trijaya menggantikan M Faqih. Dan PAW Anggota MPDN Kabupaten Lampung Utara, Way Kanan, Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat Sarjak menggantikan Aliyurdin.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Danan Purnomo mengatakan rapat kerja Pengawas Majelis Wilayah Notaris di Provinsi Lampung menjalankan amanah undang-undang Notaris.
"Selamat kepada yang hari ini telah dilantik. Pergantian antar waktu dilakukan karena anggota lama ada penugasan dari institusinya sendiri," kata Danan
"Oleh karena itu anggota Majelis Daerah yang baru dilantik segera konsolidasi dengan wilayahnya. Kemudian aktif melaksanakan tugas secara rutin. Menurut aturan yang ada," tandasnya. (Advertorial)