Kabar Artis

Cita Citata Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Cita Citata diperiksa KPK, Jumat 26 Maret 2021. Di akan diperiksa bagi tersangka eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko

Tayang:
Editor: taryono
Instagram/cita_citata
Penyanyi Cita Citata 
Cita Citata tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 14.33 WIB.

Mengenakan baju hitam dipadu celana putih, Cita Citata memilih terus berjalan menuju lobi gedung dwiwarna komisi antikorupsi.

Cita Citata yang menenteng tas kecil putih enggan berkomentar ihwal pemeriksaannya pada hari ini.

Baca juga: Ashanty Sakit Hati Arsy Hermansyah Diejek Bayi Tua saat Lahir

Baca juga: Nagita Slavina Nostalgia Pacaran Sama Raffi Ahmad, Sewa Gerobak Nasi Goreng Gila Gondrong

Pedangdut Cita Citata 2
Pedangdut Cita Citata memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/3/2021).

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Cita Citata akan diperiksa bagi tersangka eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.

Diketahui, pada beberapa waktu lalu, Matheus Joko Santoso mengakui aliran uang senilai Rp16,7 miliar yang berasal dari fee pengadaan bansos, salah satunya untuk pembayaran Rp150 juta kepada pedangdut Cita Citata saat menjadi pengisi acara di Labuan Bajo.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari Peter Batubara serta dua PPK Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka.

Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

Pedangdut Cita Citata memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/3/2021).
Pedangdut Cita Citata memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/3/2021). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Pengakuan Jualiari Batubara

Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengaku tak tahu menahu soal pembayaran Rp 150 juta kepada pedangdut Cita Citata yang berasal hasil fee pengadaan bansos Covid-19.

Hal itu ia ungkapkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa konsultan hukum Harry Sidabuke dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3/2021).

"Pembayaran artis Cita Citata, artis di Labuan Bajo, tahu tidak Adi (eks Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Adi Wahyono), bayar pakai duit apa?" tanya jaksa kepada Juliari Batubara.

"Tidak mengetahui, " jawab Juliari Batubara.

Jaksa kemudian mencecar apakah Juliari Batubara mengetahui sumber dana yang digunakan Adi untuk membayar biaya makan, panitia, pesawat dan lainnya untuk kegiatan di Labuan Bajo.

Kepada jaksa, Juliari Batubara mengaku tak tahu menahu perihal sumber anggarannya.

Pada Senin (8/3/2021) pekan lalu, saat dihadirkan sebagai saksi mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso mengakui adanya aliran uang senilai Rp16,7 miliar yang berasal dari fee pengadaan bansos.

Salah satunya pembayaran Rp150 juta kepada pedangdut Cita Citata saat menjadi pengisi acara di Labuan Bajo.

Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.

Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut, Harry Van Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa menyatakan, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada mantan Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.

Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bansos terkait penanganan pandemi Covid-19.

Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Perjalanan Kasus

Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19.

Selain didakwa menyuap Juliari, Harry didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Kedudukan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober - Desember 2020.

Adapun Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April - Oktober 2020.

Dalam kasus dugaan penyuapan itu Juliari Batubara turut terseret-seret karena adanya pernyataan penerima suap tentang adanya uang operasional menteri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita terkait di sini .

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved