Bandar Lampung

2 Anggota Komplotan Curanmor asal Lampung Tengah Diringkus Polresta Bandar Lampung

Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Joviter
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana memberikan keterangan mengenai penangkapan tersangka curanmor, Selasa (30/3/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Identitas kedua tersangka yakni AF (19) dan GL (18).

Keduanya ditangkap saat berada di kediamannya, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, kedua tersangka terjaring dalam operasi yang dilakukan sejak satu pekan terakhir.

Baca juga: Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Pesawaran Dilumpuhkan Petugas

Baca juga: Pengakuan Residivis Curanmor asal Lampung Timur, Kasih Uang ke Ibu untuk Beli Baju Baru

Penangkapan AF dan GL berdasarkan laporan korban Hatta Mahardika yang menjadi korban curanmor di Jalan Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada 18 Maret 2021.

"Kedua tersangka merupakan DPO yang melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung," kata Resky, Selasa (30/3/2021).

Resky menjelaskan, AF dan GL beraksi bersama tiga orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.

Sebelum melancarkan aksinya, lanjut Resky pelaku AF dan GL sengaja datang dari Lampung Tengah ke Bandar Lampung.

Sesampainya di Kota Tapis Berseri, AF dan GL menemui rekannya yang diketahui berinisial AD, RZ, dan AG.

"Setelah merencanakan pencurian, komplotan ini lalu menuju sasaran. Salah satunya dari LP yang kami terima di wilayah Rajabasa," kata Resky.

Resky menambahkan, tiap pelaku punya peranan masing masing.

Adapun AF berperan sebagai eksekutor.

Sementara keempat lainnya berperan mengawasi situasi di sekitar saat AF beraksi.

"Adapun kendaraan yang dicuri komplotan ini satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 5636 GG," kata Resky.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, serta ancaman tujuh tahun penjara.

"Masih ada tiga orang rekan AF dan GL yang masih dalam pengejaran," kata Resky.

Sementara AF mengakui saat beraksi, ia menggunakan cara memutus dan menyambungkan kabel untuk menghidupkan mesin kendaraan.

"Saya yang ngambil, yang lain ngawas sekitar kalo ada yang lihat," kata AF.

Setelah berhasil, kemudian sepeda motor korban tersebut langsung dibawa AF ke Lampung Tengah untuk dijual.

"Setelah dijual, duitnya dibagi rata. Masing-masing dapat sekitar Rp 500 ribu," kata Resky. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved