Kabar Artis

Aktor Agung Saga Kembali Ditangkap karena Narkoba

Agung Saga, Sang aktor itu kembali terjerat narkoba. Agung Saga baru saja bebas dari penjara Oktober 2020 lalu.

Editor: taryono
warta kota
Aktor Agung Saga 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabar tak mengenakan datang dari Agung Saga.

Sang aktor itu kembali terjerat narkoba.

Agung Saga baru saja bebas dari penjara Oktober 2020 lalu.

Kabar penangkapan Agung Saga dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, ketika dihubungi awak media, Selasa (30/3/2021).

Ia menyebut pihak kepolisian baru saja menangkap pria 32 tahun tersebut.

"Iya, AS (AS) ditangkap," kata Yusri Yunus.

Tapi, Yusri tidak menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan Agung terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika tersebut.

Hanya saja Yusri menyebut yang menangkap Agung Saga adalah aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat.

"Nanti aja, sekarang saya membenarkan (Agung Saga ditangkap polisi)," ucapnya.

Yusri mengatakan kalau Polres Metro Jakarta Pusat akan menggelar giat rillis soal penangkapan Agung Saga terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

"Besok rillis jam 1 siang di Polres Jakarta Pusat," ujar Yusri Yunus.

Diberitakan sebelumnya, Agung Saga tersandung kasus narkoba pada 9 April 2019.

Ia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam kasusnya itu, Agung Saga dinyatakan bersalah dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama empat tahun kurungan penjara medio Oktober 2019.

Kemudian, pihak pengacara sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, April 2020 pengacara Agung Saga mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.

Hukuman Agung Saga dipangkas menjadi satu tahun enam bulan.

Kemudian, Agung Saga bebas dari penjara pada Oktober 2020 lalu.

Ketika bebas, ia mengaku kapok dan tidak akan menyentuh lagi narkotika yang membuatnya masuk kedalam penjara.

SUMBER: Warta Kota

Baca berita terkait di sini .

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved