Bandar Lampung

Pengamat Sebut Pemkot Bandar Lampung Bisa Pungut Parkir di Kolong Flyover

Pemerintah bisa mengusulkan kerjasama dengan pihak komersil dalam urusan pengelolaan kolong flyover itu.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Kondisi kolong flyover yang dijadikan lahan parkir kendaraan. Pengamat Sebut Pemkot Bandar Lampung Bisa Pungut Parkir di Kolong Flyover 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengamat Kota dan Infrastruktur di CURS Malcon studio Lampung IB Ilham Malik menanggapi adanya penggunaan sejumlah kolong flyover sebagai lahan parkir.

Menurutnya, pemerintah bisa mengusulkan kerjasama dengan pihak komersil dalam urusan pengelolaan kolong flyover itu.

Khususnya dalam pengonveraian fungsi kolong yang dulunya lahan terbuka menjadi lahan parkir pihak terkait.

"Fungsi yang paling tepat bergantung pada kebutuhan sekitar flyover itu sendiri. Kasusnya di sini, penggunaannya dijadikan tempat parkir, bila ini yang diperlukan, maka tidak masalah," kata dia, Selasa (30/3/2021).

Diusulkan, kerjasama bisa dalam bentuk pemungutan lahan parkir yang selanjutnya menjadi bagian dari retribusi parkir.

"Terlebih bila penggunaannya untuk keperluan dan kepentingan provit," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Ahmad Husna menyebut penggunaan kolong flyover sebagai lahan parkir dipersilahkan.

Meski begitu, belum ada keputusan mengingat mengenai tindaklanjut dari izin tersebut.

"Saat ini penggunaan kolong flyover untuk parkir tidak dipermasalahkan,"

"Belum ada keputusan mengenai akan ada atau tidak adanya pungutan dari itu. Pun bila ada, nanti akan diwewenangkan oleh BPPRD Bandar Lampung," jelas Husna.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved