Lampung Tengah
Polsek Terusan Nunyai Amankan 2 Orang Bawa Sabu
Polsek Terusan Nunyai mengamankan dua orang karena kedapatan membawa paket narkoba jenis sabu.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Polsek Terusan Nunyai mengamankan dua orang karena kedapatan membawa paket narkoba jenis sabu.
Total enam bungkus plastik kecil serbuk haram yang diamankan.
Kali pertama polisi mengamankan JMD (19), warga Gunung Batin Baru, Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan JMD berdasarkan laporan warga jika di rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
"Saat kami lakukan pengintaian, pelaku JMD ada di rumahnya, dan langsung kami lakukan penggerebekan dan pemeriksaan pelaku," kata Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Selasa (30/3/2021).
Ditambahkan Santoso, saat digeledah di kamar JMD, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu seberat 0,14 gram, satu set alat isap dan satu buah korek api gas.
Di lokasi terpisah, Polsek Terusan Nunyai juga menangkap RD (36), warga Kampung Gunung Batin Ilir, karena terbukti memiliki lima bungkus kecil paket sabu.
"Penangkapan RD karena kami mencurigai ada seorang pemuda yang nongkrong di depan rumah tengah malam seorang diri, dan seperti sedang menunggu seseorang," jelas Iptu Santoso.
Setelah itu, pihaknya curiga dengan gerak-gerik RD, lalu melakukan penyergapan.
Benar saja, dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti sabu.
"Kami lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu di kantong celana pelaku lima bungkus klip kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,70 gram, satu bungkus klip besar kosong," bebernya.
Kedua pelaku beserta barang buktinya saat ini diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku JMD dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.
Sementara pelaku RD dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )
Perbaikan Data PKH dan BST di Kemensos, Penerima Bansos di Lampung Tengah Tambah 971 Keluarga |
![]() |
---|
2 Pria Diamankan Polsek Terusan Nunyai karena Miliki Sabu |
![]() |
---|
Buron 1 Bulan, Jambret Ponsel Siswi SMA di Lampung Tengah Diringkus |
![]() |
---|
Kabag Tapem Pemkab Lamteng Andi Dermawan Manfaatkan Jogging untuk Quality Time |
![]() |
---|
Polsek Bangun Rejo Lampung Tengah Baksos Khitan 25 Bocah |
![]() |
---|