Kabar Artis

Pengemudi Fortuner yang Todongkan Senjata Terancam Pidana hingga Hukuman Mati

Polisi menetapkan pengemudi mobil Fortuner sebagai tersangka. Ia beraksi koboi dengan menodongkan senjata.

Editor: taryono
Twitter @detektive88
Pengendara Fortuner todongkan senjata. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi menetapkan pengemudi mobil Fortuner sebagai tersangka.

Pelaku bernama Muhammad Farid Andika.

Ia beraksi koboi dengan menodongkan senjata.

Kejadian jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Status tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

"Sudah saya tetapkan (sebagai tersangka) sekarang," ujar Tubagus kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Dijelaskan Tubagus, Farid dijerat dengan Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata.

UU tersebut mengubah aturan sebelumnya, yakni 'Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' atau STBL. 1948 No. 17 dan UU RI Dahulu NR 8 Tahun 1948.

Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Adapun bunyi ayat tersebut adalah sebagai berikut:

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

Peraturan penggunaan airsoft gun

Polisi mengonfirmasi bahwa Farid menggunakan airsoft gun atau senjata tanpa bubuk peledak saat beraksi koboi.

Penggunaan airsoft gun diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2012.

Pada Pasal 1 ayat 25 berbunyi: airsoft gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja, dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan ball bullet.

Lalu, pada Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa airsoft gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.

Selanjutnya, pada Pasal 5 ayat 3 dijelaskan bahwa airsoft gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.

Kemudian, pada Pasal 20 ayat 2, tertulis bahwa permohonan kepemilikan dan penggunaan airsoft gun diajukan kepada Dirintelkam Kapolda dengan tembusan Kapolres setempat.

Sementara, pada Pasal 37 ayat 5 dikatakan bahwa Polda dapat memberikan teguran/sanksi jika izin penggunaan airsoft gun disalahgunakan.

Ditangkap saat bersembunyi di parkiran mal

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Farid diringkus di parkiran mal di bilangan Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan kita amankan di salah satu parkiran mal di Jakarta Selatan," ujar Yusri, Jumat.

Awalnya, dijelaskan Yusri, pihak kepolisian mencari pelaku di kediamannya di daerah Jakarta Selatan, berdasarkan informasi yang didapat dengan melacak nomor kendaraan mobil tersebut.

Farid ternyata tidak berada di rumahnya.

Namun, berkat informasi dari orangtua pelaku, polisi pun tahu bahwa pengendara mobil itu sedang bersembunyi di mal.

"Kendaraan beralamat di Jakarta Selatan, Patal Senayan. Kami bergerak ke sana, melakukan pengejaran pada pelaku dan sampai di kediaman," ujar Yusri.

"Awalnya di kediaman pelaku tidak ditemukan. Dari orangtua akhirnya tahu ternyata tersangka sembunyi di parkiran mal," sambungnya.

Kronologi

Yusri kemudian menguraikan kronologi kejadian yang viral tersebut berdasarkan pemeriksaan awal pelaku dan para saksi.

Aksi koboi MFA itu, diungkapkan Yusri, terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di perempatan jalan lampu merah.

"Sekitar pukul 01.00 di Jalan Kolonel Sugiyono di Duren Sawit. Pada saat itu, yang bersangkutan mengendarai kendaraan Fortuner dengan B 1673, melintas di perempatan jalan dengan kondisi traffic light merah," jelas Yusri.

Mobil itu kemudian menyenggol sepeda motor.

Akan tetapi, si pengemudi Fortuner justru meluapkan amarahnya ke massa di lokasi.

"Kemudian sempat menyenggol sepeda motor yang ditumpangi seorang wanita," ucap Yusri.

"Sempat ada beberapa masyarakat baik itu ojek online yang coba membantu wanita tersebut yang coba menghentikan kendaraan," sambungnya.

Tak senang, Farid lantas mengacungkan senjata ke warga demi meninggalkan lokasi.

"Yang terjadi setelah itu adalah yang bersangkutan dari dalam mobil marah-marah dan mengeluarkan senjata api," kata Yusri.

"Tapi setelah itu kendaraan melaju, pergi meninggalkan korban. Dan sempat ada satu masyarakat yang memvideokan. Ini yang kemudian viral di media sosial," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video beredar di media sosial pada Jumat pagi.

Video itu memperlihatkan seorang pengemudi mobil Fortuner bernomor polisi B 1673 SJV cekcok dengan pengendara lain.

Pengemudi mobil itu tampak menodongkan senjata sembari meneriaki warga di sekitar lokasi.

Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pengendara mobil tak terima diberhentikan oleh pengendara lain karena diduga menabrak seorang pengendara motor hingga jatuh.

sumber: Kompas.com

Baca berita terkait di sini .

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved