Ibu Jual Anak di Jawa Barat
Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang di Majalengka, Suaminya Tahu
Peristiwa seorang ibu jual anak kandung ke pria hidung belang lewat aplikasi online di Majalengka, Jawa Barat ternyata diketahui sang suami.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAJALENGKA - Peristiwa seorang ibu jual anak kandung ke pria hidung belang lewat aplikasi online di Majalengka, Jawa Barat ternyata diketahui sang suami.
Ibu kandung berinisial TA (45) itu akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (12/3/2021) di rumahnya di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan.
"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka, sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar AKP Siswo DC Tarigan.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu jual anak kandung ke pria hidung belang lewat aplikasi online.
Peristiwa bejat ibu kandung jual anak gadis itu terjadi di Majalengka, Jawa Barat.
Ibu kandung berinisial TA (45) itu akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (12/3/2021) di rumahnya di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan.
TA diduga menjual anak kandung yang berusia 25 tahun seharga Rp 400 ribu.
"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021).
Siswo menjelaskan, TA menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi WhatsApp dengan cara mengirimkan foto berikut tarifnya.
Ibu tersebut juga menyediakan satu di antara kamar di rumahnya untuk dipakai sebagai tempat dari bisnis haramnya itu.
Saat ditangkap, kata Siswo, didapati seorang pria dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar rumah TA. Dari situlah terungkap bahwa perempuan yang ada di dalam kamar tersebut ialah Y, anak kandung TA.