Berita Nasional

Biaya Haji 2021 Akan Naik Rp 9,1 Juta

biaya ibadah Haji akan naik sebesar Rp 9,1 juta per jemaah. Biaya tahun 2020 sebesar Rp 35,2 juta, tahun 2021 menjadi Rp 44,3 juta.

Editor: taryono
AP PHOTO / MOSAAB ELSHAMY
Ilustrasi Umat Islam melakukan tawaf atau berjalan mengelilingi Kakbah di Masjidil Haram, kota suci Mekah, Saudi Arabia. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Biaya ibadah Haji tahun 2021 diperkirakan bakal mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu.

Anggito menyebut biaya ibadah Haji akan naik sebesar Rp 9,1 juta per jemaah.

Untuk diketahui, biaya tahun 2020 sebesar Rp 35,2 juta, tahun 2021 menjadi Rp 44,3 juta.

"BPIH sekali lagi ini masih konfidensial angkanya BPIH yang dihitung oleh Kemenag 87 itu ada kenaikan di tahun lalu meskipun di tahun lalu tidak ada terjadi hajinya Rp 69 juta, PPIHnya yang diajukan itu Rp 44 juta tahun 2020, Rp 35,2 juta, jadi ada kenaikan Rp 9,1 juta," kata Anggito dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Selasa (6/4/2021).

Anggito menjelaskan, kenaikan sebesar itu disebabkan untuk biaya protokol kesehatan.

Selain itu, dipengaruhi oleh kurs dan biaya hotel serta akomodasi.

"Komponen dari Rp 9,1 juta itu paling banyak di program kesehatan, biaya prokes itu Rp 6,6 juta sendiri kemudian ada kurs Rp 1,4 juta kenaikan per orang kemudian biaya untuk hotel katering akomodasi itu ada kenaikan Rp 1 juta per orang jadi kami fokus di kurs dan biasa satuan," ucapnya.
 

Enam Skenario

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Ramadhan Harisman mengatakan pihaknya telah menyiapkan skenario penyelenggaraan haji 1442H/2021M.

Menurutnya, ada enam skenario berbasis kuota yang telah disiapkan oleh tim manajemen krisis yang dibentuk Menag Yaqut Cholil Qoumas pada akhir Desember 2020.

"Tim krisis telah menyusun skenario untuk kuota 100 persen, 50 persen, 30 persen, 20 persen, 10 persen, dan 5 persen," ujar Ramadhan Harisman melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman Kemenag, Rabu (31/3/2021) lalu. 

Menurut Ramadhan, selain kuota, skenario juga dibuat berbasis penerapan protokol kesehatan (prokes).

Artinya, masing-masing skenario kuota dibuat dalam skema penerapan prokes dan tanpa penerapan prokes.

"Skenario yang disiapkan juga mempertimbangkan adanya pembatasan rentang usia dan tanpa pembatasan rentang usia," ucap Ramadhan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved