Way Kanan
Razia di Lapas Way Kanan, Petugas Temukan 29 Paket Sabu dalam Sel Warga Binaan
Lapas Way Kanan kembali melakukan razia yang dilakukan oleh internal petugas Lapas Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Komitmen untuk meminimalisir peredaran narkoba di dalam Lapas terus dilakukan Lapas kelas II B Way Kanan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Way Kanan, Syarpani, langsung melakukan bersama dengan anggotanya memeriksa sel warga binaan, Rabu 7 April 2021 malam.
Setelah sehari sebelumnya, pihaknya melakukan razia gabungan bersama aparat penegak hukum.
Lapas Way Kanan kembali melakukan razia yang dilakukan oleh internal petugas Lapas Way Kanan.
Hasilnya, petugas Lapas menemukan 29 paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di ruang Tahanan.
Dan berhasil mengamankan satu orang warga binaan berinisial MHY.
“Tadi malam, petugas kami melakukan razia, sebagai upaya gigih memberantas narkoba dalam Lapas. Alhamdulillah, ditemukan 29 paket kristal putih milik Napi MHY,” ungkap Kalapas Way Kanan, Syarpani, Kamis 8 April 2021.
Dengan hasil tersebut, Syarpani berharap agar semua pihak menyikapi bahwa hal tersebut merupakan usaha maksimal Kalapas, bukan karena narkobanya.
Selain itu, terkait dengan masalah pidana atau hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pihak berwajib yang dalam hal ini Polres Way Kanan.
“Terkait temuan ini, kami langsung melakukan koordinasi dengan Polres Way Kanan. Barang bukti, serta tersangka sudah kita serahkan agar diproses,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda membenarkan bahwa Lapas Way Kanan telah menyerahkan barang bukti berupa 29 paket yang diduga jenis sabu serta satu Warga Binaan untuk diproses lebih lanjut.
“Iya benar, sudah kami terima dan akan kami proses lebih lanjut. Barang bukti 29 paket dengan berat bruto 6,43 gram,” ujar Iptu Mirga Nurjuanda.
Kasat menambahkan, untuk sementara napi yang bersangkutan masih di Lapas Way Kanan dan secepatnya akan dilakukan Pemeriksaan.
“Pelakunya masih di Lapas karena dia masih warga binaan Lapas. Tapi perkaranya akan kita proses untuk di tindak lanjuti. Pelaku dapat di kenakan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Penjara,” katanya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )