Mudik Lebaran 2021

Larangan Mudik Lebaran 2021, ASDP Tutup Sementara Penjualan Tiket Online 6-17 Mei Mendatang 

PT ASDP Indonesia Ferry (persero) akan mengunci sistem penjualan tiket penumpang dan kendaraan pada 6-17 Mei mendatang.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dedi
Pelabuhan Bakauheni. Larangan Mudik Lebaran 2021, ASDP Tutup Sementara Penjualan Tiket Online 6-17 Mei Mendatang  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – PT ASDP Indonesia Ferry (persero) akan mengunci sistem penjualan tiket penumpang dan kendaraan pada 6-17 Mei mendatang.

Penguncian penjualan tiket online ini hanya berlaku untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA dan VIA.

Sementara untuk truk logistik tetap dan juga dengan penumpang dengan kriteria khusus.

Seperti perjalanan dinas, pekerja atau kondisi mendesak melahirkan atau sakit.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi mengatakan perusahaan jasa penyeberangan milik BUMN itu mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik pada periode angkutan lebaran tahun 2021, sebagaimana peraturan menteri perhubungan nomor : 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa idul fitri 1442 H dalam rangka pencehgahan penyebaran covid-19.

Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, lanjut Ira, PT ASDP menghimbau kepada masyarakat pengguna jasa penyeberangan untuk menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode waktu 6-17 Mei mendatang, kecuali benar-benar mendesak.

Sesai dengan peraturan menteri perhubungan nomor : 13 tahun 2021, lanjutnya, dalam rangka pencegahan penyeberangan covid-19 regulator telah menetapkan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi, darat, laut dan udara serta perkreta apian pada 6-17 Mei 2021.

“Prinsipnya kami akan mematuhi kebijakan pemerintah tersebut, semi tujuan bersama untuk menekan penyeberangan covid-19. Namun ASDP akan memastikan pelabuhan penyeberangan akan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan,” ujar Ira Puspadewi dalam siaran pers yang diterima Tribunlampung.co.id, Sabtu (10/4/2021).

Menurut dirinya, terkait dengan perintah untuk menghentikan penjualan tiket di sistem ticketing ferizy pada 6-17 Mei mendatang, khususnya di 4 pelabuhan utama. Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.

ASDP akan melakukan penyesuaian untuk penutupan sementara penjualan tiket khususnya untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan  I, II, III, IVA, VA dan VIA.

“Untuk pengguna jasa yang telah membeli tiket secara online untuk periode tersebut, dapat melakukan refund sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus untuk penumpang pejalanan kaki dan kendaraan penumpang yang memang terkena aturan pelarangan,” kata Ira Puspadewi.

Ia menambahkan, dalam beleid pengendalian transportasi selama masa mudil lebaran 6-17 Mei mendatang, pengaturan angkutan darat yang dilarang meliputi kendaan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Lalu kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobilbus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungau, danau dan penyeberangan.

Pengecualian berlaku bagi masyarakat dengan kepentingan tertetnu seperti pekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pengawai BUMD, TNI dan Polri, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dari pimpinan, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.

Lalu ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping, pelayanan kesehatan yang darurat.

Sementara untuk kendaraan pengecualiaan berlaku untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Lalu mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri.

Serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Terkait peran pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Sementara penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. 

"ASDP akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pelarangan mudik dan pengecualian-pengecualian yang telah diatur sehingga dapat berjalan dengan efektif di lapangan," kata Ira Puspadewi.

( Tribunlampung.co.id / Dedi Sutomo )

Baca berita Mudik Lebaran 2021 lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved