Berita Nasional
Cuti Bersama ASN Tahun Ini Hanya 2 Hari
Selama tahun 2021, cuti bersama ASN ditetapkan hanya dua hari, yakni cuti hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Natal.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Selama tahun 2021, cuti bersama ASN ditetapkan hanya dua hari, yakni cuti hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Natal.
Aturan itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," bunyi petikan Keppres yang diunduh Kompas.com dari laman JDIH Sekretariat Negara, Rabu (13/4/2021).
Dalam Keppres itu juga disebutkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Kemudian, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Adapun Keppres Nomor 7 Tahun 2021 diteken Jokowi pada 9 April 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dalam pertimbangan Keppres disebutkan bahwa aturan ini dibuat untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
"Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021," bunyi petikan pertimbangan Keppres.
Cuti Bersama Tetap Ada
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh pihak.
Muhadjir mengatakan, untuk cuti bersama Idul Fitri Tahun 2021 tetap berlaku.
Namun, masyarakat diminta untuk tetap di rumah.
"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari, tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," kata Muhadjir usai menggelar rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
Ia mengatakan, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Selain itu, mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, pelarangan mudik akan mulai 6-17 Mei 2021.
Ia mengingatkan, sebelum dan sesudah tanggal tersebut masyarakat diminta untuk tidak melakukan kegiatan keluar daerah.
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Terbitkan Keppres, Cuti Bersama ASN Tahun 2021 Hanya 2 Hari