Kasus Narkoba di Lampung Tengah
Kronologi Penangkapan Bandar Sabu di Terusan Nunyai
Pengungkapan kepemilikan sabu 51,64 gram oleh pelaku Andi di Terusan Nunyai bermula dari informasi penangkapan pelaku lainnya bernama Antoni (45) di K
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Pengungkapan kepemilikan sabu 51,64 gram oleh pelaku Andi di Terusan Nunyai bermula dari informasi penangkapan pelaku lainnya bernama Antoni (45) di Kampung Gunung Batin Ilir di hari yang sama.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lamteng kemudian mengembangkan penangkapan pelaku Antoni dan akhirnya menangkap pelaku Andi hanya berjarak setengah jam.
"Pelaku Antoni kami amankan, Senin (10/4/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya. Kami berulang kali mendapatkan informasi jika Antoni ini kerap melakukan transaksi narkoba," ujar Kasatres Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Selasa (13/4/2021).
Dari pelaku Antoni, diamankan barang bukti sabu dengan berat total 8,93 gram yang disimpan di dalam bungkus plastik klip bening.
Pelaku Antoni kemudian mengakui jika barang bukti sabu itu didapat dari pelaku Andi di Kampung Gunung Batin Ilir.
Kemudian dilakukan pengembangan perkara dengan berpura-pura akan melakukan transaksi sabu antara pelaku Antoni dan Andi.
"Pelaku Andi meminta pelaku Antoni bertransaksi sabu di ruas Jalintim Kampung Gunung Batin Ilir. Sekitar pukul 22.00 WIB akhirnya Andi berhasil ditangkap," terang AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Antoni dan Andi dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2) dan Pasal 122 ayat (2) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, dipidana dengan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Salah satu keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah dalam Operasi Antik dengan menangkap seorang bandar sabu di Kecamatan Terusan Nunyai.
Dari penangkapan pelaku Andi (42), warga Kampung Gunung Batin Ilir, polisi mengamankan sabu seberat total 51,64 gram.
Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, Andi ditangkap di Kampung Gunung Batin Ilir, Sabtu (10/4/2021).
"Penangkapan pelaku setelah kami berpura-pura (menyamar) sebagai pembeli. Setelah sepakat untuk bertransaksi, akhirnya kami ketemuan di salah satu tempat sekitar pukul 22.00 WIB," terang AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Selasa (13/4/2021).
Setelah dilakukan penyergapan dan penggeledahan, polisi akhirnya menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam tas berwarna hitam yang dikenakan Andi.
"Barang bukti sabu dengan berat total 51,64 gram disimpan dalam lima bungkus plastik klip bening. Kami amankan juga dari pelaku yakni satu timbangan digital dan tas kulit warna hitam," tandasnya.
Dari hasil Operasi Antik Polres Lampung Tengah, sebanyak 81,03 gram narkoba jenis sabu diamankan pihak kepolisian dari sejumlah lokasi.
"Dari 76 total pelaku (penyalahgunaan narkoba) yang kami amankan selama Operasi Antik lalu, sebanyak 81,03 gram sabu kami amankan," terang Kasatres Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Selasa (13/4/2021).
Tak hanya narkotika jenis sabu, sebanyak 93 gram tembakau sintetis (tembako gorila) juga diamankan dari sejumlah pelaku.
"Kami amankan juga uang tunai total sebesar Rp 750 ribu dari para pelaku yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba," jelas Dwi.
Total 76 pelaku tersebut diamankan dari 56 kasus.
"Dari 56 kasus yang diungkap selama Operasi Antik lalu, rinciannya 4 pelaku sebagai target operasi (TO) dan 52 kasus merupakan non-TO," bebernya.
Hukuman Maksimal
Untuk membuat efek jera para pelaku penyalahgunaan narkotika, Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro dengan tegas meminta jaksa beri hukuman maksimal.
Permintaan itu akan disampaikan langsung kepada Kajari Gunung Sugih Muhammad Ali Akbar.
"Saya akan meminta Kajari agar memaksimalkan hukuman (bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba) agar mereka benar-benar tobat dan jera," kata AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Selasa (13/4/2021).
Ditambahkan Kapolres, hukuman maksimal bagi para pelaku narkotika juga ia anggap akan mampu menekan angka penyalahgunaan barang haram itu ke depannya.
Untuk itu, AKBP Popon Ardianto Sunggoro juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama berperang terhadap narkotika dan tak memberi ruang narkotika ada di lingkungan kita.
"Semua pihak harus berperan aktif dalam memerangi narkotika ini. Apabila mengetahui di sekitar kita ada penyalahgunaan narkoba, supaya dilaporkan kepada kepolisian terdekat," imbuhnya.
Selama dua pekan penyelenggaraan Operasi Antik 22 Maret hingga 4 April lalu, Polres Lampung Tengah mengamankan sebanyak 76 tersangka.
Bahkan, sebagai wujud perang terhadap narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengamankan seorang oknum anggota Polres Tulangbawang Barat karena kasus sabu.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres AKBP Lampung Tengah Popon Ardianto Sunggoro saat menggelar ekspose perkara hasil Operasi Antik di mapolres setempat, Selasa (13/4/2021).
"Satu pelaku (penyalahgunaan narkoba) yang kami amankan merupakan oknum polisi di Polres Tulangbawang Barat. Kami tidak pandang bulu terhadap para pelaku narkoba," kata Popon Ardianto Sunggoro di hadapan sejumlah pewarta.
Sedangkan 75 orang lainnya merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Penyalahgunaan narkoba di Lamteng masih bersifat konsumtif. Saya mengimbau kepada seluruh orangtua agar berhati-hati dalam menjaga anak-anak kita dari bahaya narkotika ini," ujarnya. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kasus-narkoba-di-lampung-tengah-8.jpg)