Kasus Asusila di Lampung Timur

Pelajar SD Dirudapaksa Pemuda di Lampung, Berawal dari Chat Messenger

Kejadian rudapaksa yang menimpa pelajar SD berinisial KN, berawal dari pelaku FB mengajak chatingan dengan korban melalui Messenger.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Kejadian rudapaksa yang menimpa pelajar SD berinisial KN, berawal dari pelaku FB mengajak chatingan dengan korban melalui Messenger. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Kejadian rudapaksa yang menimpa pelajar SD berinisial KN, berawal dari pelaku FB mengajak chattingan dengan korban melalui Messenger.

Saat mereka bertemu di belakang rumah, FB menarik tangan KN dan langsung diajak ke kebun belakang rumah.

Sesampai di sana, KN langsung didorong FB dan langsung jatuh terlentang.

Kemudian, FB langsung menarik celana pendek dan celana dalam KN hingga terlepas dan FB melakukan rudapaksa kepada KN.

"Kemudian setelah selesai merudapaksa, pelaku menyuruh KN pulang ke rumah dan mengatakan agar tidak memberitahu siapa-siapa atas kejadian itu," ujar Kapolsek Raman Utara, AKP Biyanto, Rabu (14/4/2021).

Kemudian korban KN pulang ke rumah dan ke tempat bibinya yang bernama Suprihatin dan KN menceritakan kejadian itu kepada bibinya.

Akhirnya, pada Selasa (13/4/2021) Pukul 11.00 WIB, pihak keluarga KN melaporkan FB ke polsek Raman Utara.

Sebelumnya, Polres Lampung Timur ringkus tersangka pelaku asusila anak di bawah umur. 

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021). 

Polres Lampung Timur menangkap FR, pemua asal Dusun V Rejo Mukti, Desa Ratna Daya Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur karena telah merudapaksa KN yang masih berstatus pelajar di Sekolah Dasar. 

"Penangkapan tersebut terjadi tadi malam, Selasa (13/4/2021) pukul 21.00, di daerah Kecamatan Raman Utara," ujar AKP Faria. 

Penangkapan tersebut dipimpin Kapolsek Raman Utara, AKP Biyanto, Kanit Reskrim Aipda Heru Cahyono, dengan 4 Anggota Polsek Taman Utara lainnya. 

Menurut laporan di kepolisian, penangkapan terhadap pelaku FR, terjadi di tempat persembunyiannya, di dusun V Desa Ratna Daya Kecamatan Raman Utara, tepatnya di bengkel mobil milik temannya yang bernama Harto.

"Saat diamankan, pelaku tidak ada perlawanan dan saat ini pelaku sedang diproses," ucap Kasat Reskrim. 

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

Baca berita Kasus Asusila di Lampung Timur lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved