Kasus Suap Lampung Tengah

ASN Disdikbud Ini Setor Rp 600 Juta agar Lampung Tengah Raih WTP

Nur Rohman, mantan Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, mengaku pernah menyetorkan uang Rp 600 juta ke BPK.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni
Nur Rohman, mantan Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi Lampung Tengah di PN Tanjungkarang, Kamis (15/4/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Nur Rohman, mantan Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, mengaku pernah menyetorkan uang Rp 600 juta ke BPK.

Tujuannya agar Pemkab Lampung Tengah meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Hal ini diungkapkan Nur Rohman saat dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho dalam persidangan perkara dugaan suap Lampung Tengah di PN Tanjungkarang, Kamis (15/4/2021).

Dalam kesaksiannya, Nur Rohman awalnya membantah jika penyerahan uang kepada Kadis PUPR Lampung Tengah Taufik Rahman disebut ada kaitannya dengan plotting paket pekerjaan.

"Itu pinjaman kaitannya untuk menutup kegiatan BPK. Kalau gak ketutup pengaruh pada WTP. Itu pada bulan Agustus 2017," ujarnya.

Nur sendiri mengenal Taufik saat sama-sama bekerja di Dinas Pendidikan di bagian hasil pekerjaan Lamteng wilayah timur.

"Jadi itu pinjaman pribadi untuk menutupi BPK agar Lampung Tengah mendapat predikat WTP. Saat itu Pak Taufik di Sate Rini, lalu saya sampaikan saya liat dulu ada emggak kas di saya, dan saya liat di kas rumah tangga ada ya udah langsung saya berikan," terangnya.

Nur menyampaikan saat itu Taufik meminjam uang sekitar Rp 700 juta.

"Itu kas rumah tangga istri saya, bukan kantor dinas, lalu saya pinjem," kilahnya.

"Loh sumber uang Anda dari mana? Rp 700 juta gak sedikit. Apalagi Anda ini ASN." tanya Taufiq Ibnugroho.

"Saya punya usaha fotokopi ATK, apotek, dan lahan untuk pemasukan saya," jawab Nur.

Namun, Taufiq Ibnugroho menanyakan keterangan saksi berbanding dengan keterangan BAP yang mana melakukan penyerahan Rp 600 juta.

"Saya sudah lupa, tapi yang jelas dua kali, Rp 700 juta dan Rp 600 juta. Penyerahan Rp 600 juta tahun 2017 di Sate Rina, ada Pak Taufik dam Mas Indra Airlangga. Tapi saya lupa," kata Nur.

"Loh, Anda yang mengalami," seru Taufiq Ibnugroho.

"Saya lupa. Maaf saya mau muter-muter bukan saya mau membohongi. Tapi saya ingin mengubur dalam-dalam masalah ini. Karena trauma, sehingga saya berusaha melupakannya," ujar Nur.

Taufiq Ibnugroho pun membacakan BAP sekitar seminggu setelah pertemuan dengan Taufik Rahman, Indra menelepon untuk menanyakan uang Rp 600 juta.

"Lalu bertemu di depan kantor Bappeda, dan saya serahkan uang Rp 600 juta, dan saya sampaikan kalau ada lagi saya serahkan," beber Taufiq Ibnugroho.

Lanjut JPU, dua minggu kemudian Indra Airlangga kembali menghubungi dan meminta untuk menyiapkan uang Rp 500 juta.

"Lalu saya ketemu di belakang KPU Lampung Tengah, dan saya tanyakan soal pengembelian Rp 600 juta. Katanya dikembalikan pada bulan November," ujar Taufiq Ibnugroho membacakan BAP.

Nur pun akhirnya mengakui jika pinjaman pertama Rp 600 juta untuk urusan BPK dan kedua Rp 500 juta tak diketahui peruntukannya.

"Rp 600 juta sempat dikembalikan. Yang Rp 500 juta, katanya kalau gak ada duit nanti dikasih pekerjaan. Dan saya ngomong itu santai, yang penting uangnya balik," tandasnya. 

2 Saksi Tak Hadir

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (15/4/2021).

Dalam sidang yang digelar secara telekonferensi, terdakwa Mustafa menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK ada sembilan orang.

Namun, hanya tujuh saksi yang hadir dalam persidangan hari ini.

Mereka adalah Dr Nur Rohman (mantan Kasubbag Keuangan Disdikbud Lampung Tengah), M Asik Syarif (mantan Wakil Direktur CV Ayu), Boby Sutowo (mantan kontraktor), Usman Gumantif Arif (PNS Dishub Lampung Timur).

Kemudian Kurnain (Direktur CV Kurnia Jaya), Abdul Azis (Direktur CV Enam Sembilan), dan Syarifudin Safari (petani).

JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan dua saksi yang tak hadir yakni Slamet Anwar dan Ari Kurniawan.

"Slamet Anwar minta jadwal ulang dan Ari Kurniawan gak ada kabar," terang Taufiq.

Taufiq menambahkan, keduanya akan dijadwalkan ulang untuk menjadi saksi dalam perkara Mustafa.

"Dijadwalkan ulang minggu depan," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Kasus Suap Lampung Tengah lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved