Bandar Lampung

Minta Rp 1,25 Miliar dengan Iming-iming Proyek, Mantan Kabid Dinas PUPR Lamsel Dilaporkan ke Polisi

Mantan Kabid di Dinas PUPR Lampung Selatan diadukan ke Polda Lampung karena diduga melakukan penipuan dengan modus iming-iming menjanjikan proyek

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi. Seorang mantan Kabid di Dinas PUPR Lampung Selatan diadukan ke Polda Lampung karena diduga melakukan penipuan dengan modus iming-iming menjanjikan paket proyek. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang mantan Kabid di Dinas PUPR Lampung Selatan diadukan ke Polda Lampung karena diduga melakukan penipuan dengan modus iming-iming menjanjikan paket proyek.

Laporan yang dilayangkan ke Polda Lampung atas dugaan tipu gelap dengan iming-iming proyek pekerjaan.

Adapun laporan tersebut tertuang dalam nomor STTPL/B/596/IV/2021/SPKT/Polda Lampung tanggal 8 April 2021.

Pelapor bernama Antonius mengungkapkan laporan ini dilayangkan karena sudah menemui jalan buntu.

"Jadi saya ditawari pekerjaan di Lampung Selatan, terus diminta sejumlah uang. Tapi sampai sekarang belum dapat," ujar warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung ini, Kamis (15/4/2021).

Antonius menuturkan, tawaran ini berawal pada Agustus 2019.

Saat itu ia menyerahkan uang sebesar Rp 1,25 miliar kepada oknum berinisial RS.

"Saya serahkan kepada Kabid di Dinas PUPR RS," tuturnya.

Pasca penyerahan tersebut, Antonius mengaku pekerjaan yang dijanjikan pada tahun 2019 tak kunjung datang.

"Ternyata tahun 2019 gagal. Lalu dijanjikan 2020. Tapi gagal lagi. Tahun 2021 tidak ada kabar lagi," terangnya.

Antonius pun mencoba menelusuri aliran uang yang telah diserahkannya kepada RS.

Usut punya usut, uang tersebut sudah diserahkan RS kepada E, oknum pewarta yang menjadi orang kepercayaan pejabat Lampung Selatan.

"Nah, karena tak ada iktikad baik, saya laporkanlah perkara ini ke Polda Lampung. Saya sudah menelusuri aliran ini ke mana saja dan saya ada bukti," tandasnya.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Muslimin membenarkan adanya laporan tersebut.

"LP-nya baru naik ke saya Senin kemaren," ujarnya.

Selanjutnya polisi akan menerbitkan sprin lidik.

"Sprin lidik itu untuk mengumpulkan keterangan dan fakta-fakta di lapangan," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved