Kasus Suap Lampung Tengah

PNS hingga Direktur Jadi Saksi Sidang Lanjutan Mustafa

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (15/4/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (15/4/2021).

Dalam sidang yang digelar secara telekonferensi, terdakwa Mustafa menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK ada sembilan orang.

Namun, hanya tujuh saksi yang hadir dalam persidangan hari ini.

Mereka adalah Dr Nur Rohman (mantan Kasubbag Keuangan Disdikbud Lampung Tengah), M Asik Syarif (mantan Wakil Direktur CV Ayu), Boby Sutowo (mantan kontraktor), Usman Gumantif Arif (PNS Dishub Lampung Timur).

Saksikan, berita YouTube video PNS hingga Direktur Jadi Saksi Sidang Lanjutan Mustafa selengkapnya di sini.

Kemudian Kurnain (Direktur CV Kurnia Jaya), Abdul Azis (Direktur CV Enam Sembilan), dan Syarifudin Safari (petani).

JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan dua saksi yang tak hadir yakni Slamet Anwar dan Ari Kurniawan.

"Slamet Anwar minta jadwal ulang dan Ari Kurniawan gak ada kabar," terang Taufiq.

Taufiq menambahkan, keduanya akan dijadwalkan ulang untuk menjadi saksi dalam perkara Mustafa.

"Dijadwalkan ulang minggu depan," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca Berita Kasus Suap Lampung Tengah lainnya

Videografer Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved