Kasus Suap Lampung Tengah
PNS hingga Direktur Jadi Saksi Sidang Lanjutan Mustafa
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (15/4/2021).
Dalam sidang yang digelar secara telekonferensi, terdakwa Mustafa menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK ada sembilan orang.
Namun, hanya tujuh saksi yang hadir dalam persidangan hari ini.
Mereka adalah Dr Nur Rohman (mantan Kasubbag Keuangan Disdikbud Lampung Tengah), M Asik Syarif (mantan Wakil Direktur CV Ayu), Boby Sutowo (mantan kontraktor), Usman Gumantif Arif (PNS Dishub Lampung Timur).
Saksikan, berita YouTube video PNS hingga Direktur Jadi Saksi Sidang Lanjutan Mustafa selengkapnya di sini.
Kemudian Kurnain (Direktur CV Kurnia Jaya), Abdul Azis (Direktur CV Enam Sembilan), dan Syarifudin Safari (petani).
JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan dua saksi yang tak hadir yakni Slamet Anwar dan Ari Kurniawan.
"Slamet Anwar minta jadwal ulang dan Ari Kurniawan gak ada kabar," terang Taufiq.
Taufiq menambahkan, keduanya akan dijadwalkan ulang untuk menjadi saksi dalam perkara Mustafa.
"Dijadwalkan ulang minggu depan," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )
Baca Berita Kasus Suap Lampung Tengah lainnya
Videografer Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar