Pengosongan Lahan di Lampung Selatan
Asisten Pemprov Lampung: Pengosongan Lahan di Way Huwi untuk Menegakkan Peraturan
Pengosongan lahan yang dilakukan pemerintah Provinsi Lampung semata-mata untuk menegakkan peraturan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Pengosongan lahan yang dilakukan pemerintah Provinsi Lampung semata-mata untuk menegakkan peraturan.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten I Setprov Lampung Qudratul Ikhwan saat pengosongan lahan berlangsung, Senin (19/4/2021).
"Tahap untuk pelaksanaan hari ini sudah kita lakukan sejak lama, bahkan sejak tahun 2015, termasuk mengingatkan masing-masing pihak yang menempati lahan ini," sebutnya.
Qudratul mengatakan pihaknya bersama warga penghuni lahan sudah melakukan berkali-kali pertemuan.
"Sampai datangnya kesimpulan sekarang, ini semata-mata kami menegakkan peraturan. Baik perundang-undangan maupun peraturan daerah," tegasnya.
Disinggung gugatan warga ke PN Kalianda, Qudratul mengaku sudah mengetahui hal tersebut.
"Ya itu juga kan prosesnya baru hari Jumat kemarin mereka melakukan. Sementara ini kami akan melakukan eksekusi tanggal 12 Senin lalu ini pun kami tunda, baru hari ini lakukan lakukan, kalau soal itu nanti kami tanggapi di pengadilan prosesnya apa," jawabnya.
Qudratul menegaskan jika para warga ini menempati lahan secara tidak benar dan bukan miliknya.
"Sudah kita ingatkan, dan mestinya mereka terimakasih dong sekian lama menempati enggak diapa-apain, seharusnya terimakasih, jangan udah diberi kelonggaran lantas mau melakukan ini," tuturnya.
Ditanya lahan akan digunakan untuk apa, Qudratul menyampaikan pihaknya sementara waktu belum ada rencana.
"Karena ini milik pemerintah daerah yang sah, ini kan tanah sisa yang kami sertifikat kan, dan kami sudah melakukan pelepasan hak untuk pembuatan jalan," sebutnya.
Soal warga yang membeli dengan alas Hak AJB, Qudratul menegaskan jika AJB sudah dibatalkan.
"Tetapi masih melakukan jual beli, seharusnya gugat yang menjual dong, jangan menggugat pemerintah untuk ganti rugi," tandasnya.
Perlu diketahui pemerintah Provinsi Lampung mengosongkan lahan 1.881 meter persegi di Desa Way Huwi (gerbang dua jalur Kotabaru), Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel).
Pemerintah Provinsi Lampung mengklaim lahan tersebut berdasarkan SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan No. 56/HP/BPN/18.01/2019 tanggal 14 Februari 2019 dengan luas lahan 1.881 meter persegi.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )