Bandar Lampung
Living Plaza Lampung Mulai Dibangun, Eva Dwiana: Harus Bikin Embung Dulu
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meninjau langsung tahapan awal pembangunan Mal Living Plaza Lampung itu.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rencana pembangunan Mal Living Plaza Lampung sudah dimulai.
Berdasarkan pantauan Tribunlampung.co.id, terlihat sejumlah alat berat tengah melakukan pengerjaan pengerukan dan penimbunan, Senin (19/4/2021).
Pasalnya, lahan tersebut berupa rawa dengan pemanfaatan sebagai sumber resapan air wilayah setempat.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meninjau langsung tahapan awal pembangunan Mal Living Plaza Lampung itu.
Ia menegaskan bahwa tahapan pembangunan harus sesuai dengan rekomendasi AMDAL.
Eva sendiri menyebut tidak ada masalah terhadap izin investasi tersebut.
"Kalau sudah mulai membangun, artinya tidak ada masalah dengan izinnya, berikut rekomendasi yang terlampir dari izin itu," kata Eva Dwiana.
"Pembangunan di kota ini harus tetap berlanjut," terusnya.
Ia menyebut, sebelum melakukan aktivitas lanjutan, ada dua hal yang perlu dilakukan baik kontraktor maupun pengembang.
Pertama, pihak terkait harus menghadirkan sarana resapan air alternatif sebagai bentuk ganti dari resapan air alami yang digunakan sebagai lahan konstruksi.
"Jadi harus embung dulu, sesuai rekomendasi yang ada. Jadi bisa ada penampungan airnya," kata dia.
Kemudian yang kedua ialah melebarkan aliran sungai.
"Kalau tidak salah satu meter akan dilebarkan. Nanti akan diingatkan juga untuk menambah kedalamannya," ucap dia.
Ia berharap, jika rekomendasi AMDAL tersebut dijalankan, maka tidak ada masalah sosial yang terjadi di area tersebut.
"Kemudian jangan bekerja untuk menghadirkan (mal) saja, masyarakat sekitar juga harus diajak rembuk. Intinya satu sama lain harus sama-sama enak," ucap dia.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menyatakan menolak pembangunan pusat perbelanjaan Living Plaza Lampung.
Alasannya, tidak sesuai dengan tata ruang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030.
"Secara spesifik dan tata ruang lokasi, kegiatan pembangunan Living Plaza Lampung berada di kawasan pendidikan tinggi," kata Irfan Tri Musri, Direktur Eksekutif Walhi Lampung.
Selain tidak sesuai dengan tata ruang, lokasi rencana aktivitas/kegiatan yang juga berada di wilayah yang selama ini menjadi daerah resapan air dan kawasan rawan bencana banjir yang mana bencana banjir terjadi setiap tahun di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Sahriwansah akan memastikan rekomendasi AMDAL akan dilakukan oleh pihak terkait.
"Kita lihat komitmen rekomendasi AMDAL. Kalau tertuang buat embung, mereka harus buat. Kalau lebarkan sungai, ya lebarkan," kata Sahriwansah.
Ia menyebut AMDAL yang ada telah final dan sesuai dengan kondisi yang ada. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )