Berita Desiree Tarigan
Desiree Tarigan dan Bams Diminta Hormati Hotma Sitompul
"Hormatilah suamimu (Desiree), hormatilah Bapak tirimu (Bams) yang memberikanmu nafkah lahir batin selama 22 tahun," ujar Muara Karta
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Desiree Tarigan beserta putranya, Bams diminta menghormati Hotma Sitompul.
Demikian dikatakan Kuasa hukum Hotma Sitompoel, Muara Karta.
Kata Muara Karta, tidak seharusnya Desiree Tarigan dan Bams menjelek-jelekkan Hotma Sitompoel di depan umum karena telah diberikan nafkah lahir batin.
"Hormatilah suamimu (Desiree), hormatilah Bapak tirimu (Bams) yang memberikanmu nafkah lahir batin selama 22 tahun," ujar Muara Karta dalam jumpa pers di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (19/4/2021).
Kuasa hukum Hotma yang lain, Partahi Sihombing menegaskan, Desiree Tarigan harus mencium tangan dan kaki kliennya apabila ingin meminta maaf.
Alih-alih meredakan hati Desiree Tarigan, Partahi Sihombing mengatakan, istri kliennya itu tidak perlu malu-malu dengan suami sendiri.
"Setelah apa yang dilakukan, seperti mempermalukan suami, (sekarang) datang dan minta maaflah, cium tangan, cium kaki (Hotma). Kenapa mesti malu? Cuma cium kaki suami sendiri, cium tangan suami sendiri kok," kata Partahi.
Masalah rumah tangga Hotma Sitompoel dan Desiree Tarigan jadi konsumsi publik setelah Desiree mengaku diusir oleh Hotma dari rumah yang diklaim telah ditempati selama 22 tahun.
Berangkat dari perseteruan tersebut, muncul kabar yang menyebut Hotma Sitompoel berselingkuh.
Saat dikonfirmasi, Hotma Sitompoel justru membantah kabar tersebut dan balik menuding Desiree Tarigan berselingkuh dengan pria lain.
Tidak senang dengan ucapan tersebut, Desiree melaporkan Hotma ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.
Sementara, Hotma juga dilaporkan oleh ibunya Desiree, Muliana Tarigan, atas kasus dugaan penyerobotan lahan rumah ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
Masih menyangkut perseteruan tersebut, Desiree beserta putranya, Bams dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 April 2021.
Desiree Tarigan dan Bams dilaporkan oleh eks Asisten Rumah Tangga (ART), Irni, atas kasus dugaan perampasan kemerdekaant
Dalam laporan bernomor TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu, Desiree disangkakan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
sumber: Kompas.com
