Kasus Suap Lampung Tengah
Ketua PKB Lampung Tengah Diminta Nunik Mengaku Terima Uang Rp 150 Juta
Ia mengatakan, Ketua DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim memintanya untuk mengaku telah menerima uang sebesar Rp 150 miliar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua DPD PKB Lampung Tengah Slamet Anwar memberikan keterangan mengejutkan.
Ia mengatakan, Ketua DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim pernah memintanya untuk mengaku telah menerima uang sebesar Rp 150 juta.
Slamet mengaku didatangi dua kali oleh wanita yang biasa disapa Nunik itu.
Ia pun mengakui mendengar adanya aliran uang mahar politik dari Mustafa. "Saya hanya sekadar tahu soal Rp 1,15 miliar," katanya.
Nunik, kata Slamet, datang ke rumahnya, menyampaikan jika dirinya dipersangkakan oleh Midi Iswanto soal uang Rp 1,15 miliar. "Dan saya hanya mendengarkan," tutur Slamet.
Lalu disampaikan soal uang Rp 150 juta. "Katanya untuk tukang kantor DPC dan saksi, dan saya yang nerima," kata Slamet dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (22/4/2021).
Tak puas mendengar keterangan tersebut, JPU KPK Taufiq Ibnugroho membacakan BAP Slamet terkait uang Rp 150 juta.
"Saya ingatkan di BAP. 'Awalnya saya tak mengerti Saudari Nunik menerima uang Rp 150 juta. Tapi saya diminta untuk mengakui menerima uang itu, dan Nunik menerima uang itu karena ada utang piutang Rp 150 juta terkait pembangunan kantor (PKB). Saya bilang saya gak pernah nerima-nerima. Saya hanya menerima dari Iskandar dan dipaksa sebanyak tiga kali'. Ini gimana? tanya Taufiq Ibnugroho.
"Jadi. pertemuan di rumah saat Magrib. Nunik cerita tentang KPK. Kemudian gak tahu BAP-nya Rp 150 juta ke dia. Terus dia ngomong, dulu kan kamu nukang kantor DPC (PKB), terus uang-uang itu dikaitkan dari yang diserahkan Pak Midi. Saya bilang saya gak pernah nerima. Akhirnya kami debat kusir," jawab Slamet.
Taufiq Ibnugroho membacakan kembali BAP bahwa Nunik meminta Slamet agar mengakui menerima uang Rp 150 juta.
"Pertama saat di ruang kerja DPW PKB pada bulan Maret 2019. Setelah dipanggil KPK, saya ngadep bahwa ada Kyai Iwan mau ketemu. Dia bilang saya dapat fitnah dari Midi menerima uang Rp 1,15 miliar, dan mengenai uang Rp 150 juta itu utang piutang untuk membayar saksi dan tukang kantor DPC. Kalau Pak Kyai (Slamet) dipanggil KPK, Pak Kyai (Slamet) akui saja ya kalau menerima untuk saksi dan tukang. Apabila mengakui tidak akan masalah. Benar ya?" tanya JPU.
"Iya, benar," jawab Slamet.
"Kemudian yang kedua itu ke rumah Anda, terus pernah ada utusan Nunik?" tanya JPU.
"Ada, Muslim Ansori. Saat itu saya mau dipanggil KPK, Pak Muslim minta tolong dibantu akuin Rp 150 juta. Saya sampaikan, saya gak mau mengakui itu," tandasnya.
Kasus Suap Lampung Tengah
Slamet Anwar
Chusnunia Chalim
Nunik
running news
Tribunlampung.co.id
Mustafa
Bandar Lampung
Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Kembali Masuk Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
KPK Terima Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara, JPU: Putusan Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 17,1 Miliar |
![]() |
---|
Jaksa KPK Pikir-pikir Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|