Wawancara Eksklusif

Aep Saripudin Bicara soal Fungsi Anggota DPRD Bandar Lampung

Wakil Ketua II DPRD Bandar Lampung Aep Saripudin terus mendedikasikan diri untuk masyarakat.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni
Wakil Ketua II DPRD Bandar Lampung Aep Saripudin menjadi narasumber dalam wawancara eksklusif, Senin (26/4/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wakil Ketua II DPRD Bandar Lampung Aep Saripudin terus mendedikasikan diri untuk masyarakat.

Menjadi anggota DPRD sangat erat kaitannya dengan masyarakat.

DPRD dianggap mampu menyuarakan aspirasi masyarakat kepada eksekutif.

Apa saja yang dilakukan Aep Saripudin di DPRD Lampung? Berikut petikan wawancaranya, Senin (26/4/2021). 

Bisa kilas balik sedikit soal terpilihnya Anda sebagai anggota DPRD Bandar Lampung, serta sebagai Wakil Ketua II DPRD?

Jadi memang awalnya di tahun 2014 pada waktu itu saya diamanahkan oleh Ketua DPW PKS Lampung menjadi Ketua DPD PKS Kota Bandar Lampung. Kemudian dilanjutkan juga sampai 2015 dalam acara musda, saya diamanahkan lagi jadi Ketua DPD sampai 2020.

Nah kemudian, pada waktu itu dalam prosesnya pada saat penyusunan caleg saya masuk Dapil 3 yang meliputi Way Halim, Labuhan Ratu, dan Kedaton. Dan alhamdulillah kita terpilih di Pemilu 2019 kemarin.

DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu legislasi, budgeting, dan pengawasan. Seperti apa pandangan Anda?

Tugas budgeting, tugas penyusunan program itu tertuang dalam APBD. Dalam program APBD ini, kita setahun membahas dua kali.

Jadi itu kira-kira kalo bicara frekuensi APBD budgeting itu adalah hasil aspirasi dari masyarakat kemudian kita tuangkan dalam pokok pikiran dan diusulkan kepada pihak eksekutif.

Lalu fungsi legislasi?

Kemudian dalam konteks legislasi ini, program untuk membuat raperda. Artinya, perda apa saja yang akan kita buat, itu akan kita bahas, sehingga pada akhir tahun berikutnya kita membahas program ini atau inisiatif dewan dan eksekutif. Kemudian kita akan paripurnakan untuk menetapkan raperda itu.

Untuk fungsi pengawasan?

Fungsi pengawasan itu melekat pada anggota dewan. Fungsi pengawasan ada dua. Ada yang formal dan nonformal. Kalo formal itu dilakukan oleh masing-masing komisi melalui hearing atau rapat dengar pendapat.

Namun yang secara nonformal anggota DPRD bisa juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Misal tentang infrastruktur, pendidikan, dan lainnya. Jadi kita lihat sesuai atau tidak.

Simak berita selengkapnya di koran Tribun Lampung edisi Selasa, 27 April 2021.

Baca berita Wawancara Eksklusif lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved