Berita Nasional
Pria Beristri 5 di Aceh Rudapaksa 4 Wanita, Satu Korbannya Meninggal Dunia
Dalam persidangan terungkap, lelaki beristri 5 ini ternyata juga berbuat bejat dengan merudapaksa 3 wanita lain.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SIGLI - Pria yang memiliki 5 istri di Aceh, Armia (39) melakukan perbuatan bejat dengan merudapaksa wanita 59 tahun hingga tewas.
Pria asal Pidie, Aceh dituntut 18 tahun penjara akibat perbuatan asusila yang dilakukannya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam persidangan terungkap, lelaki beristri 5 ini ternyata juga berbuat bejat dengan merudapaksa 3 wanita lain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut Armia (39) dengan hukuman 18 tahun penjara.
JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindakan bejat asusila hingga korban tewas.
Armia warga Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie melakukan tindak asusila terhadap Zubaidah (59) yang menyebabkan korban meninggal.
Zubaidah tercatat warga Gampong Mesjid Runtoh, Kemukiman Gampong Lhang, Kecamatan Pidie.

Armia yang bekerja sebagai pelayan warung kopi di Sigli dan pemulung juga memperkosa tiga korban lainnya, yakni AM (39) warga Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga, RI (48) warga Kecamatan Padang Tiji dan NM (38) warga Kecamatan Kota Sigli.
Terdakwa telah memiliki lima isteri dan berstatus residivis dalam kasus sama.
Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum Kejari Pidie, Dahnir SH, kepada Serambinews.com, Senin (26/4/2021) menjelaskan.
Terdakwa Armia telah terbukti melakukan perbuatan pemerkosaan, yang menyebabkan korban meninggal.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 291 KUHP subsider Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan.
Menurutnya, terdakwa juga melakukan pemerkosaan terhadap tiga korban lainnya.
Korban yang ditargetkan terdakwa adalah wanita yang tinggal sendiri di rumah.
Dahnir menyebutkan, sidang selanjutnya dengan agenda putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli akan dilaksanakan minggu depan di pengadilan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di aceh.tribunnews.com
Baca berita Aceh lainnya
Kapolri Larang Polantas Tilang Manual untuk Hindari Pungli |
![]() |
---|
Anak Meninggal Diduga Hepatitis Akut Usia 2-11 Tahun, Simak Penjelasan Kemenkes |
![]() |
---|
Pasangan Pengantin di Lamongan Naik Perahu karena Banjir Viral di Medsos |
![]() |
---|
Jenderal TNI Dicopot setelah Viral Kirim Surat untuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo |
![]() |
---|
Viral Driver Ojol Ditangkap Polisi karena Antar Miras Pelanggan, Gibran Turun Tangan |
![]() |
---|