Berita Nasional

Besaran THR PPPK 2021 yang Segera Cair Jelang Lebaran

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dipakai untuk perhitungan THR PPPK pada Lebaran tahun 2021:

ist
ILUSTRASI Penyerahan SK CPNS dari Lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) Pesisir Barat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berapa nominal THR yang diterima para pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia? 

Kementerian Keuangan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Pembagian THR akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

THR PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

Dalam pengaturan besaran gaji pokok PPPK yang jadi formula THR Lebaran, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Ilustrasi PNS. Berikut, penjelasan apa itu tunjangan pangan dalam THR PNS 2021.
Ilustrasi PNS. Berikut, penjelasan apa itu tunjangan pangan dalam THR PNS 2021. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Ini berbeda dengan sistem gaji honorer. Baca juga: Apakah Honorer Dapat THR dari Pemerintah?

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dipakai untuk perhitungan THR PPPK pada Lebaran tahun 2021:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.

"PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (1).

Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Selain itu, PPPK juga akan menerima pendapatan lain berupa tunjangan sebagaimana yang biasa diterima ASN dengan status PNS.

Berikut berbagai macam tunjangan untuk PPPK yang juga masuk dalam komponen THR PPPK saat Lebaran:

Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan struktural, Tunjangan jabatan fungsional.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi Pasal 4 ayat (1).

Sebagai informasi, PPPK adalah bagian dari ASN, yang juga tergabung dalam himpunan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). PPPK direkrut pemerintah untuk mengisi berbagai kekosongan pegawai yang tidak bisa dipenuhi dari formasi penerimaan CPNS.

PPPK juga jadi kebijakan pemerintah untuk mengakomodir para pegawai pemerintah yang berstatus honorer. Terutama dalam soal kepastian gaji dan tunjangan.

Artikel ini telah tayang di  kompas.com

Baca berita THR lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved