Berita Nasional
Viral Suami Tusuk Istri Siri, Cemburu Lihat Korban Dibonceng Pria Lain
Viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pria terlibat cekcok lalu melakukan penusukan terhadap wanita.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pria terlibat cekcok lalu melakukan penusukan terhadap wanita.
Belakangan diketahui hubungan antara keduanya adalah pasangan suami istri.
Si prianya adalah IR berumur 33 tahun, sedangkan pasangannya adalah RM berumur 25 tahun.
Meskipun sempat kabur ke Garut, pelaku akhirnya berhasil diringkus setelah video penusukannya viral di media sosial.
Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana membenarkan kejadian tersebut.
Saksikan, berita YouTube video viral suami tusuk istri siri selengkapnya di sini.
"Tempat kejadian perkara itu di Margahayu Selatan, Margahayu, Kabupaten Bandung. Kejadiannya pada Kamis 29 April," kata Indra, di Mapolresta Bandung, Senin (3/4/2021).
Dari informasi yang didapat, penusukan tersebut, terjadi sekitar pukul 14.12 WIB.
"Pelaku ini motif cemburu, melihat korban berboncengan dengan laki-laki lain," kata Indra.
Sehingga, dikatakan Indra, pada saat bertemu di jalan, saat korban bersama temannya, didatangi pelaku.
"Langsung cekcok mulut, sehingga pelaku marah-marah, lalu melakukan pemukulan dan melakukan pensukan kepada korban," ujar dia.
Indra mengatakan, pelaku berhasil diamankan jajarannya, saat berada di Garut.
"Yang bersangkutan melarikan diri ke rumah saudaranya. Kurang lebih, setelah 3 hari kejadian, kami berhasil mengamankan pelaku," ucap dia.
Indra mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna coklat, satu buah baju warna biru gelap dan celana jeans yang ada bercak darah.
"Saat ini korban sedang rawat jalan, paska kejadian sempat beberapa hari dirawat inap. Adapun lukanya, yakni luka sobek dahi, luka tusuk pada pinggang kanan, perut, dan lengan bagian kanan," ujarnya.
Indra mengungkapkan, pelaku terjerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara.
( TribunJabar.id/ Lutfi Ahmad Mauludin )
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelaku Penusukan Istrinya Sendiri yang Videonya Viral Akhirnya Ditangkap, Sempat Kabur ke Garut
Baca Berita Viral lainnya
Videografer Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar