Larangan Mudik di Lampung
Gubernur Arinal Djunaidi Pantau Persiapan Larangan Mudik di Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninjau persiapan pengetatan kendaraan di beberapa simpul transportasi, Selasa (4/5/2021).
Penulis: Bambang Irawan | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninjau persiapan pengetatan kendaraan di beberapa simpul transportasi, Selasa (4/5/2021).
Pertama, orang nomor satu di Provinsi Lampung ini meninjau Stasiun Kereta Api Tanjungkarang.
Lalu ia beralih ke posko check point di depan Mapolsek Sukarame dan terakhir di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Di Stasiun Kereta Api Tanjungkarang, Arinal Djunaidi didampingi Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, Danrem 043 Gatam Brigjen TNI Drajad Brima Yoga, Executive Vice President PT KAI Divre IV Stasiun Tanjungkarang M Saiful Alam, dan sejumlah kepala OPD di Pemprov Lampung.
Saksikan, berita YouTube video Gubernur Arinal Djunaidi Pantau Persiapan Larangan Mudik selengkapnya disini.
Arinal mengatakan, berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat, larangan mudik berlaku pada 6-16 Mei 2021.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1422 Hijriah.
Kemudian Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 yang melarang masyarakat Lampung tidak mudik.
"Jadi kita ini kunjungan ke berapa simpul transportasi untuk melihat persiapan mudik. Walaupun pengendalian, pembatasan, atau pelarangan mudik itu sudah akan diberlakukan," kata Arinal. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Gubernur Arinal Pantau Persiapan Larangan Mudik di Lampung
Videografer Tribunlampung.co.id / Bambang Irawan
Baca berita Gubernur Arinal Djunaidi lainnya