Tulangbawang
Berstatus Zona Kuning, Pemkab Tulangbawang Tetap Sarankan Masyarakat Salat Id di Rumah
Pemkab Tulangbawang tetap menyarankan masyarakat setempat untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Pemkab Tulangbawang tetap menyarankan masyarakat setempat untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tulangbawang, Anthoni, mengatakan, pelaksanaan salat id di rumah merupakan langkah lebih baik guna mencegah kerumunan yang dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
Meskipun, Kementerian Agama membolehkan daerah zona kuning Covid 19 untuk melaksanakan salat id di masjid atau lapangan terbuka.
Dalam hal ini, Tulangbawang satu dari tiga daerah di Lampung yang berstatus zona kuning, selain Way Kanan dan Tanggamus.
"Sampai saat ini kita masih sesuai SE Gubernur dan SE Bupati yaitu sangat dianjurkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri dirumah saja," kata Anthoni, Senin (10/05/2021) siang.
Anthoni beralasan, meskipun Tuba berstatus zona kuning namun kondisi dapat saja berubah jika tidak dilakukan proteksi secara ketat penyebaran Covid-19.
Baca juga: Eva dan Nunik Salat Id di Rumah, Kepala Daerah Harus Jadi Contoh Masyarakat
"Status zona bisa berubah terus saat idul fitri, kita belum tahu nanti kita di zona apa," tandas Anthoni.
( Tribunlampung.co.id / endra zulkarnain )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/anthoni-berstatus-zona-kuning-pemkab-tulangbawang-tetap-sarankan-masyarakat-salat-id-di-rumah.jpg)