Pringsewu
Kasus Covid-19 Cenderung Meningkat, Pemkab Pringsewu Tutup Tempat Wisata
Pemerintah Kabupaten Pringsewu akhirnya menerbitkan surat bagi pengelola dan pelaku usaha pariwisata untuk tidak mengadakan kegiatan wisata.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu akhirnya menerbitkan surat bagi pengelola dan pelaku usaha pariwisata untuk tidak mengadakan kegiatan wisata selama libur Lebaran.
Sebelumnya Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Pringsewu menginformasikan bila tempat wisata boleh buka dengan protokol kesehatan.
Namun belakangan Pemkab Pringsewu menerbitkan surat pemberitahuan yang meminta pengelola pariwisata tidak mengadakan kegiatan pariwisata.
Kepala Dispopar Pringsewu Jahron membenarkan terkait surat yang diterbitkan tersebut bernomor 556/1250/D.15/2021.
Surat itu diterbitkan 7 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi atas nama Bupati Pringsewu.
Baca juga: Boleh Buka Setelah Lebaran, Objek Wisata di Pesawaran Harus Batasi Pengunjung
Jahron mengatakan surat itu berdasarkan Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Juga memperhatikan angka terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Pringsewu yang cenderung meningkat.
"Oleh karena itu, Pemkab Pringsewu mengimbau pemilik/pengelola destinasi wisata tidak melakukan kegiatan pariwisata dan menutup destinasi wisata yang dikelola pada 11 sampai dengan 17 Mei 2021," kata Jahron.
Ditambahkan Jahron, tempat wisata bisa dibuka kembali setelah 17 Mei 2021 dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menempatkan petugas yang berperan aktif dalam menjaga dan mengingatkan pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan saat berada di destinasi wisata.
Juga menyiapkan posko kesehatan dan sekretariat yang berfungsi sebagai pusat informasi bagi wisatawan. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pemkab-pringsewu-tak-larang-tempat-wisata-buka-asal-disiplin-protokol-kesehatan.jpg)