Lampung Timur
Aparat Gabungan di Lampung Timur Akan Sanksi Warga yang Langgar Prokes
Aparat gabungan, anggota TNI bersama kepolisian, Satpol-PP, dishub dan instansi terkait, masih terus berjaga di pos penyekatan.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Aparat gabungan, anggota TNI dari jajaran Kodim 0429/Lampung Timur bersama kepolisian, Satpol-PP, dishub dan instansi terkait, masih terus berjaga di pos penyekatan.
Penjagaan dilakukan sampai H+9 Lebaran 2021 untuk melakukan pengecekan terhadap pengendara dari luar Lampung.
Kesiagaan di pos penyekatan, sebagai tindak lanjut aturan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Hal tersebut disampaikan Dandim 0429/Lampung Timur, Letkol Kav M Darwis, Jum'at (21/5/2021).
Darwis mengatakan, setiap harinya personel gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah terkait disiagakan selama 24 jam di pos penyekatan.
Hal tersebut guna memeriksa dan menghentikan pemudik yang melintas menuju ke wilayah Kabupaten Lampung Timur maupun keluar.
Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan aturan larangan mudik yang dikeluarkan Pemerintah Pusat guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Masa penyekatan larangan mudik berlaku selama 12 hari dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021, namun dengan adanya perubahan situasi diperpanjang hingga 24 Mei 2021," ujarnya.
Lanjutnya, puluhan personel yang bertugas secara bergantian ini selain melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang melintas,juga memberikan imbauan protokol kesehatan.
"Mengingat sampai dengan saat ini Covid-19 belum berakhir," pungkas Darwis.
Babinsa Koramil 429-12/Batanghari Kodim 0429/Lampung Timur Sertu Suroyo yang bertugas di Posko pengamanan Kecamatan Pekalongan mengatakan akan memberikan teguran serta sanksi tindakan fisik kepada pengendara yang melanggar prokes.
“Kami terus berikan himbauan, teguran serta sanksi tindakan fisik kepada pengendara yang melanggar prokes yang melintas di posko."
"Supaya mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi serta dapat menerapkan prokes di masa pandemi Covid-19 saat ini,” pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/aparat-gabungan-di-lampung-timur-akan-sanksi-warga-yang-langgar-prokes.jpg)