Pringsewu
Buruh di Pringsewu Tusuk Tetangganya Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara.
Buruh harian lepas yang menusuk tetangganya terancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Buruh harian lepas di Pringsewu yang menusuk tetangganya terancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Buruh harian lepas di Pringsewu yang menusuk tetangganya terancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengungkapkan, pelaku berinisial MF (45), warga Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Sedangkan korbannya Agus Sugiyanto (27).
MF nekat menusuk Agus lantaran kesal nomor teleponnya diblokir.
Akibat perbuatan pelaku, korban menderita luka robek di bahu sebelah kiri.
Baca juga: Polsek Sukoharjo Amankan Pisau yang Dipakai Buruh Tusuk Tetangga
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id/ Robertus Didik )
Berita Terkait