Tulangbawang

2 Bandit Curanmor di Tulangbawang Gasak Motor saat Situasi Rumah Korban Lengang

IM (27) dan rekannya Hartono (31) memang terbilang nekat, menggasak sepeda motor Sukaji (50) yang terparkir di teras rumah.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Tribunnews.com
Ilustrasi - 2 Bandit Curanmor di Tulangbawang Gasak Motor saat Situasi Rumah Korban Lengang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID TULANGBAWANG - IM (27) dan rekannya Hartono (31) memang terbilang nekat, menggasak sepeda motor Sukaji (50) yang terparkir di teras rumah.

Memanfaatkan situasi sekitar rumah korban yang lengang, mereka dengan santai masuk ke pekarangan rumah korban di Kampung Aji Permai Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji.

Dengan santai pula, duet maut IM dan Hartono sukses merusak kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4241 TL, milik korban.

Setelahnya, mereka membawa kabur sepeda motor korban.

"Aksi Curanmor yang dilakukan IM dan Hartoni ini terjadi pada Senin 28 September-Oktober 2020 lalu. Komplotan ini termasuk piawai, memanfaatkan situasi lingkungan yang tenang," ungkap Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra, Kamis (27/05/2021).

Sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4241 TL, milik korban yang sedang terparkir di teras rumahnya dibawa kabur oleh kedua tersangka.

Baca juga: Tersangka Curanmor Ditembak Polisi di Tulangbawang Setelah 8 Bulan Buron

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 20 juta.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang lbawang dan dikenakan Pasal 363 KUHP. 

Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang menembak paha kiri buronan kasus Curanmor berinisial IM (27).

Tindakan tegas dan terukur itu dilakukan petugas lantaran warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang, itu tidak kooperatif ketika akan ditangkap. 

"Tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan sangat terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki pelaku tepatnya paha sebelah kiri," terang Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra, Kamis (27/05/2021).

Buronan kasus curanmor tersebut ditangkap hari Selasa (25/05), pukul 15.30 WIB, di dekat SPBU Unit 8, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur.

Tersangka IM sudah menjadi buronan Polres Tuba sejak 8 bulan lalu.

"Rekannya, Hartono (31), warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, telah ditangkap lebih dahulu oleh petugas kami pada Selasa (29/09/2020) silam," tandas Sandy.

( Tribunlampung.co.id / endra zulkarnain )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved