Kasus Suap Lampung Tengah
Majelis Hakim Apresiasi Kehadiran 3 Saksi, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Terdakwa Mustafa
Majelis hakim sidang suap gratifikasi terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa mengapresiasi kehadiran 3 orang saksi.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim sidang suap gratifikasi terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa mengapresiasi kehadiran 3 orang saksi.
Ketiga saksi yakni Midi Iswanto, Khaidir Bujung dan Selamet Anwar.
Kedatangan Selamet Anwar setelah Midi Iswanto dan Khaidir Bujung meninggalkan ruang sidang.
Saksi Selamet Anwar datang terlambat, karena terkendala waktu perjalanan.
Majelis hakim Efiyanto mengungkapkan terimakasih atas kehadiran para saksi dalam sidang yang dilakukan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (27/5/2021).
"Kami menghargai kehadiran saudara," kata Efiyanto.
Baca juga: Sejumlah Saksi Tak Hadir, Kuasa Hukum Mustafa: Kami Mohon Jadi Catatan
Efiyanto mempersilahkan saksi yang sempat hadir untuk meninggalkan ruang sidang, atau tetap berada di persidangan.
Namun, saksi Midi Iswanto dan Khaidir Bujung sepakat untuk meninggalkan ruang sidang.
"Terimakasih yang mulia," kata Midi Iswanto.
Efiyanto menambahkan, majelis menimbang waktu penahanan terhadap terdakwa.
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Lanjutan Mustafa hanya Dihadiri 2 dari 5 Saksi yang Diminta Hadir
Karena itu persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Kita akan lanjutkan pemeriksaan terdakwa, sampai terbukti apa tidaknya," kata Efiyanto.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )