Polisi Tangkap Pelaku Curat
Irwansyah Curi 2 HP Sebelum Diamankan Polisi
Irwansyah (19), pelaku curat yang diamankan polisi telah melakukan dua kali aksi pencurian di dua lokasi berbeda.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Irwansyah (19), pelaku curat yang diamankan polisi telah melakukan dua kali aksi pencurian di dua lokasi berbeda.
Tersangka melakukan aksi pencurian di rumah warga di Kampung Kagungan Rahayu.
"Tersangka berhasil mendapatkan dua unit handphone (HP), yakni HP merk Samsung J5 warna silver dan HP Samsung Galaxy Ace4," ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Jumat (28/05/2021)).
Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala. Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Seperti diketahui, tim gabungan Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Menggala.
Baca juga: Polisi Hadiahi Timah Panas Kaki Kanan Pelaku Curat
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, dengan menghadiahi timah panas betis bagian kanan pelaku.
Pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas, saat polisi melakukan pengembangan.
Pelaku yang diamankan adalah Irwansyah (19), warga Jalan Mega Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang.
"Tersangka ditangkap hari Selasa (25/05/2021) lalu, sekira pukul 17.30 WIB," kata Kapolres Tulangbawang, AKBP Andi Siswantoro.
Tersangka diamankan petugas sesaat usai melakukan aksi curat di Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala.
Baca juga: Polres Lamtim Amankan Seorang DPO Curat
Usai ditangkap dan saat akan dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri.
"Dengan sangat terpaksa dilakukan tindakan tegas serta terukur pada kaki pelaku tepatnya betis sebelah kanan," ungkap Andy. (Tribunlampung/Endra Zulkarnaen)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polisi-amankan-pelaku-curat-di-menggala.jpg)