Penipuan di Lampung Tengah
BREAKING NEWS 2 Tahun Buron, Pelaku Penipuan Baja Ringan di Lampung Tengah Diringkus Polisi
Unit Reskrim Polsek Kalirejo menangkap tersangka kasus penipuan bernama Sandaran (46).
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Unit Reskrim Polsek Kalirejo menangkap tersangka kasus penipuan bernama Sandaran (46).
Warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah ini diringkus setelah dua tahun buron.
Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra menjelaskan, Sandaran menggunakan modus memesan rangka baja ringan kepada korban Edi Wahyudi (36), warga Kalirejo, Lampung Tengah, pada 2019 lalu.
"Pelaku memesan rangka baja ringan untuk dipasang di Balai Kampung Purworejo, Kecamatan Padang Ratu, dengan luas 554 meter persegi,“ jelas Edi Suhendra, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (30/5/2021).
Setelah baja ringan dipasang, pelaku tak membayarnya.
Baca juga: Sasar Pengurus Masjid, Nama Wakil Bupati Pringsewu Dicatut untuk Penipuan
"Pelaku ini menghilang. Tempatnya tinggalnya sudah didatangi korban, namun tak bisa ditemui. Nomor kontaknya pun tak bisa dihubungi," terang Edi.
Dua tahun berselang, Sandaran ditangkap saat pulang ke rumahnya, Minggu (23/5/2021) lalu.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-penipuan-baja-ringan-diamankan-di-mapolsek-kalirejo.jpg)