Dugaan Korupsi SMPN 10 Metro
BREAKING NEWS Kejari Tahan Mantan Kepala SMPN 10 Metro Supardi dan Bendahara
Kejaksaan Negeri Metro menahan mantan Kepala SMPN 10 Metro Supardi dan bendaharanya, Abdul Basit, Kamis (3/6/2021).
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Indra Simanjuntak
Kejaksaan Negeri Metro menahan mantan Kepala SMPN 10 Metro Supardi dan bendaharanya, Abdul Basit, Kamis (3/6/2021).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Kejaksaan Negeri Metro menahan mantan Kepala SMPN 10 Metro Supardi dan bendaharanya, Abdul Basit, Kamis (3/6/2021).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro Rio Halim mengatakan, keduanya diamankan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi gedung SMPN 10 Metro tahun 2017.
"Betul, dua tersangka kita tahan. Supardi, mantan kepala sekolah, dan Abdul Basit selaku bendahara sekolah. Kita lakukan penahanan sekitar pukul 16.10 WIB dengan lancar aman dan terkendali," ujar Rio.
Ia menambahkan, kedua tersangka telah dititipkan ke Lapas Kelas II A Metro.
( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/eks-kepala-smpn-10-metro-ditahan.jpg)