Bandar Lampung

Oknum ASN BPBD Bandar Lampung Dilaporkan ke Polisi, Disebut Gelapkan Pinjaman Tenaga Honorer

Oknum ASN di BPBD Bandar Lampung berinisial KS dilaporkan ke polisi. Laporan tersebut dibuat 18 tenaga honorer atas dasar dugaan penggelapan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Joviter
Dandhy Adiguna (kiri), kuasa hukum pelapor, menjelaskan perkara dugaan penggelapan pinjaman tenaga honorer di BPBD Bandar Lampung, Kamis (3/6/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Oknum ASN di BPBD Bandar Lampung berinisial KS dilaporkan ke polisi.

Laporan tersebut dibuat 18 orang tenaga honorer atas dasar dugaan penggelapan dana pinjaman kredit di salah satu bank.

Ketua tim kuasa hukum pelapor Toni Aprianto melalui Dandhy Adiguna menjelaskan, perkara tersebut bermula saat tenaga honorer yang tergabung dalam tim Satgas Covid-19 Bandar Lampung mengambil pinjaman di bank.

Pinjaman tersebut diberikan dengan skema tenor pinjaman selama dua tahun.

Dari skema yang ditawarkan tersebut, ada yang namanya uang mengendap atau saldo terblokir.

Baca juga: Gelapkan Uang Puluhan Juta, 2 Pria di Padang Ratu Lampung Tengah Kabur ke Jawa

"Saldo blokiran itu apabila mereka ada keterlambatan maka bisa ditutupi oleh biaya blokiran tersebut,” kata Dhandy, Kamis (3/6/2021).

Dhandy melanjutkan, saldo blokiran tersebut juga dapat ditarik oleh peminjam setiap 12 bulan sekali.

Namun karena tidak mempunyai ATM, para pegawai honorer tersebut kemudian diberikan akses oleh pihak bank yakni berupa slip untuk dapat menarik saldo blokiran tersebut.

Pada 12 bulan pertama, lanjut Dhandy, pelapor bisa mengambil uang tersebut.

Namun, pada tahun kedua mulai terjadi masalah.

Lantaran pihak bank mengatakan bahwa uang blokiran tersebut sudah diambil oleh bendahara yang saat itu dijabat oleh KS.

Sedangkan slip yang seharusnya digunakan untuk menarik saldo blokiran tersebut masih dipegang oleh masing-masing peminjam.

Karena hal tersebut, mereka lantas mengonfirmasi kepada KS.

Diakui KS, uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadinya.

“Rekan-rekan (pelapor) ini sempat berunding dan membuat surat perjanjian bahwa pada tanggal sekian uang itu akan diganti,” kata Dhandy.

Namun, hingga saat yang ditentukan, ternyata tidak ada kejelasan dari KS.

Adapun besaran masing-masing saldo blokiran yang digelapkan oleh KS yakni senilai Rp 1.525.000.

Sementara jumlah total peminjam kredit tersebut yakni sebanyak 72 orang.

Namun yang melaporkan KS sebanyak 18 orang.

"Untuk alasan yang bersangkutan (oknum ASN) memakai uang tersebut sampai sekarang masih didalami oleh polisi,” kata Dhandy.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan saat ini penyidik masih meminta keterangan dari pelapor.

"Hari ini ada beberapa orang pelapor yang sudah kita mintai keterangan lanjutan," kata Resky.

Di samping itu, pihaknya juga meminta pelapor untuk mengumpulkan lagi beberapa tambahan alat bukti.

"Alat bukti yang mengarah ke dugaan mengenai tindak pidana penggelapan dana pinjaman seperti bukti transaksi atau pinjaman itu," kata Resky.

( Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved