Tanggamus
BKPSDM Tanggamus Bakal Beri Saksi MS setelah Putusan Pengadilan
MS sendiri merupakan ASN aktif maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Tanggamus menantikan status hukum inkrah pengadilan sebelum sanksi
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Tanggamus menantikan status hukum inkrah dari tersangka MS, mantan Pj Kepala Pekon Terdana yang terlibat korupsi dana desa tahun 2019.
MS sendiri merupakan ASN aktif dan menjabat Kepala Pekon Terdana, Kecamatan Kota Agung untuk mengisi kekosongan kepala pekon setelah kepala pekon definitif habis masa periode jabatannya.
Tugas Pj Kepala Pekon menjalankan pemerintahan, termasuk persiapkan pemilihan kepala pekon untuk periode berikutnya.
Selayaknya kepala pekon definitif, kedudukannya pun berkuasa penuh, termasuk dalam penggunaan dana desa.
Jabatan Pj Kakon akan berhenti usai kepada pekon hasil pemilihan dilantik.
Baca juga: Duel Dua Pemuda di Jalan Antasari Berujung Saling Lapor Polisi
Kepala BKPSDM Tanggamus Aan Derajat mengatakan untuk ASN yang terjerat kasus korupsi, termasuk di dalamnya dana desa akan mendapatkan sanksi setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan.
"Sesuai peraturan untuk penentuan sangsi sebagai ASN diputuskan saat sudah ada keputusan hukum yang tetap dari pengadilan," terang Aan.
Dengan begitu, kata Aan, saat ini belum bisa diputuskan sanksi terhadap MS atas kasus korupsi dana desa Pekon Terdana, Kota Agung.
Namun untuk saat ini, beber Aan, sesuai aturan apabila yang bersangkutan sudah resmi ditahan maka berlaku aturan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP no 11 tahun 2017 tentang Menejemen PNS untuk pemberhentian sementara.
"Kami tunggu sampai adanya putusan hukum tetap. Jika nanti di pengadilan diputuskan hukuman lebih dari dua tahun maka diberhentikan sebagai ASN," terang Aan.
Baca juga: Mantan Pj Kepala Pekon Terdana Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Aan mengaku, hukuman ini lebih berat dibanding hukuman yang sebelumnya. Jika sebelumnya hukuman minimal lima tahun baru diberhentikan, tapi kini vonis minimal dua tahun langsung diberhentikan dan tanpa terima hak pansiun.
Sementara itu Armet Ripanding selaku kuasa hukum MS menegaskan kliennya bakal mengikuti semua proses hukum yang kini berjalan.
"Saat ini mengikuti proses hukum, untuk tahap ini baru sampai di penetapan tersangka," ujar Armet.
Ia menambahkan, tersangka mengakui tindakannya melalui berita acara pemeriksaan yang ditandatangani MS.
"Untuk tindakannya diakui itu berdasarkan BAP yang ditandatangani. Kalau tidak setuju tentu tidak tandatangani. Sebab diberi kebebasan mau tanda tangan atau tidak," ujar Armet.
Armet mengaku untuk pembelaan hukum dari MS nantinya akan disampaikan dalam sidang di pengadilan.
Saat ini MS sudah ditahan di Polres Tanggamus yang selanjunya diteruskan ke tahap penyidikan. Kemudian akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk proses peradilan. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/oknum-mantan-pj-kakon-terdana-kota-agung-4.jpg)