Polantas Tilang 9 Pengendara Lawan Arus di Campang Raya
Jajaran Polisi Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung menilang 9 pengendara lawan arus di Jalan Soekarno Hatta (dekat SPBU Campang Raya).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polisi Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung menilang 9 pengendara lawan arus di Jalan Soekarno Hatta (dekat SPBU Campang Raya).
Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rohmawan kepada Tribun Lampung, Sabtu (12/6/2021) mengatakan bahwa pagi ini langsung melakukan penindakan bagi pengendara lawan arus atau perboden di Campang Raya.
Polisi stanby dan berhasil menilang semua pelanggar yang menerobos arus lalu lintas tersebut.
Sebanyak 9 tilangan yang dicatat oleh anggota dengan rinciannya yang disita 8 STNK dan 1 SIM.
"Kita ingin masyarakat itu harus sadar dengan rambu lalu lintas, karena keselamatan itu yang terpenting dan jangan mengabaikannya, " kata Rohmawan
Baca juga: Puluhan Pengendara Lawan Arus Di Campang Raya Lampung
Ia berharap masyarakat sadar tentang keselamatan berkendara. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )