Advertorial
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Gelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum Tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang
Sosialisasi diadakan di Ballroom Hotel Radison Lampung Kedaton, Senin 14 Juni 2021. Ketua Pelaksana sosialisasi tersebut adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Nur Ichwan, S.H, M.H.
Sosialisasi dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Ida Asep Somara, Bc.IP, S.Sos, M.M. Hadir juga sebagai narasumber yang menyampaikan materinya dalam sosialiasi yakni Kepala Bidang Katansos Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Nuzmir, S.Sos, M.M.
Analis Pendapat Hukum dan Advokasi Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Adi Kurniawan, S.H, M.H, dan Kasiter Kasrem 043/Garuda Hitam Kolonel Kavaleri Thomas Rudyanto, S.H
Sebelum narasumber tersebut memaparkan materinya, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Ida Asep Somara, Bc.IP, S.Sos, M.M, memberikan sambutannya.
Menurutnya keberadaan ormas sangat penting sebagai salah satu realisasi dari kebebasan untuk berserikat dan berkumpul. Jadi ormas ini perannya sangat penting karena dia adalah civil society sekaligus realisasi dari fredoom of association yang menjadi salah satu ciri khas dari demokrasi namun harus ada batasannya. Dalam negara dan bangsa, munculnya civil society yang diharapkan menjadi penyeimbang.
"Kebebasan dalam konteks tersebut dimaknai sebagai penyeimbang agar negara tidak mengarah pada sistem otoriter, dan juga diharapkan mendorong sistem check and balance dalam negara demokrasi," kata Ida Asep Somara
Asas ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu untuk sifat kegiatan, ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis. Dengan demikian, sifat kegiatan ormas harus dibedakan dengan organisasi lainnya yang tujuannya memang memperoleh keuntungan, seperti PT, CV, Firma, dan sebagainya.
Analis Pendapat Hukum dan Advokasi Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Adi Kurniawan, S.H, M.H mengatakan, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan ormas, ada pengawasan yang dilakukan terhadap pelanggaran itu.
Pengawasan terhadap pelanggaran dilakukan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Untuk tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Kesbangpol Kabupaten/Kota, dan tingkat Provinsi dilakukan oleh Kesbangpol Provinsi.
"Kalau ditingkat nasional, pengawasan dilakukan terhadap pelanggaran yang dilakukan di Provinsi. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, ada sanksi tertulis, pemberhentian kegiatan, hingga pencabutan status badan hukum," kata Adi Kurniawan.
Kepala Bidang Katansos Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Nuzmir, S.Sos, M.M mengatakan, sesama ormas saling membutuhkan. Untuk itu sesama ormas harus saling membantu.
"Keberadaan ormas-ormas ini akan terus kami pantau. Jika ada ormas yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi," kata Nuzmir.
Kasiter Kasrem 043/Garuda Hitam Kolonel Kavaleri Thomas Rudyanto, S.H menambahkan, seluruh ormas harus bisa memetik nilai semangat dan perjuangan para pahlawan bangsa. Selain itu ormas harus bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang positif, dan bukan membuat kisruh negara.
"Sebab Ormas merupakan salah satu komponen masyarakat untuk menjaga kesatuan dan keutuhan bangsa dan negara ini," ujar Thomas Rudyanto